Ketika Jakarta Tidak lagi Jadi Ibu Kota Negara

Oleh: Prof. Dr. Murodi al-Batawi, MA*

Hari ini, Jakarta berulang Tahun ke-499. Ketika Jakarta berusia sekitar 5 abad, Presiden Joko Widodo dan disahkan oleh DPR– memutuskan untuk memindahkannya  ke Kalimantan Timur– jadi IKN (Ibu Kota Negara). Keputusan memindahkan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan wacana. Ini sudah berkekuatan hukum melalui UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang disahkan DPR 18 Januari 2022. Pasal 1 ayat 3 UU IKN menegaskan: Ibu Kota Negara Nusantara adalah ibu kota negara kesatuan Republik Indonesia. Sejak itu, status Jakarta sebagai ibu kota secara de jure sudah dicabut, tinggal menunggu transisi kelembagaan tuntas.

Itu jeda panjang bagi Jakarta. Selama puluhan tahun kota ini tumbuh dengan satu identitas Tunggal–  pusat kekuasaan. Segala anggaran, proyek, dan perhatian nasional tertumpuk di sini. Kini status itu dicopot lewat undang-undang. Jakarta harus menjawab pertanyaan paling mendasar: mau jadi kota seperti apa tanpa label “ibu kota”?

Pertama, Jakarta mendapat ruang untuk menata ulang prioritas– selama ini infrastruktur sering dibangun untuk melayani birokrasi: jalan protokol lebar, simpul transportasi fokus ke kompleks pemerintahan, jam kerja kota mengikuti ritme ASN. Tanpa beban ibu kota, Jakarta bisa fokus pada warganya. MRT, LRT, TransJakarta, dan jalur sepeda tidak lagi jadi pelengkap, tetapi tulang punggung mobilitas. Trotoar bisa kembali ke pejalan kaki, bukan parkir liar, atau lapak darurat.

Kedua, tekanan ekonomi akan berubah. APBN yang dulu mengalir deras ke Jakarta pasti menyusut seiring Keppres No. 10 Tahun 2024 tentang perpindahan ASN ke IKN mulai dijalankan. Ini menyakitkan di awal, tetapi sehat untuk jangka panjang. Jakarta dipaksa mandiri. Sektor jasa keuangan, industri kreatif, pendidikan tinggi, dan teknologi harus jadi mesin baru– tanpa stempel ibu kota, efisiensi birokrasi jadi keharusan, bukan jargon. Kota yang gemuk akan tumbang. Kota yang ramping dan lincah akan bertahan.

Ketiga, tata kelola harus berani berubah. Selama ini ego sektoral antar instansi pusat membuat Pemprov DKI sering tidak berdaya di rumah sendiri– dengan UU IKN, kewenangan Jakarta juga bergeser. Status Daerah Khusus Jakarta akan diubah jadi Daerah Khusus Jakarta yang fokus pada perekonomian dan jasa global. Gubernur dan DPRD bisa fokus mengurus banjir, sampah, permukiman, dan ruang publik tanpa berebut panggung dengan agenda nasional. Akuntabilitas jadi lebih langsung: warga menagih ke Pemprov, bukan ke Istana.

Tentu transisi tidak mulus. Ada rasa kehilangan prestise. Ada kekhawatiran investor lari. Ada pegawai yang mutasi ke Nusantara sesuai amanat UU–tetapi sejarah kota dunia sudah memberi pelajaran. Rio de Janeiro tetap magnet budaya Brasil meski ibu kota pindah ke Brasília sejak 1960. Melbourne tetap pusat ekonomi dan seni Australia walau Canberra yang dipilih. Jakarta juga bisa.

Kuncinya: Jakarta harus berhenti memaksa jadi “segala-galanya untuk semua orang”– cukup menjadi kota yang layak huni. Udara lebih bersih, sungai tidak hitam, banjir surut lebih cepat, macet berkurang karena transportasi publik diandalkan. Prestise tidak datang dari gedung kementerian, tapi dari kualitas hidup warganya.

Ketika Jakarta tidak jadi ibu kota lagi berdasarkan UU No. 3/2022– justru di situlah  punya peluang jadi dirinya sendiri. Bukan panggung kekuasaan, tetapi rumah bagi 11 juta jiwa. Bukan pusat segalanya, tetapi kota yang jujur pada masalahnya dan berani menyelesaikannya satu per satu. Itu prestasi yang jauh lebih abadi daripada status. Selamat Ulang Tahun Jakarta ke-499. Selamat Menata Kehidupan penduduk Jakarta– tanah tempat etnis Betawi kelahiran saya.

*Profesor Sejarah Peradaban dan Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Jufri Alkatiri

Caption Foto: Profesor Sejarah Peradaban dan Dosen Tetap Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Murodi al-Batawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *