Dewan Pers  Tegaskan Komitmen Lindungi Kemerdekaan Pers Mahasiswa

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto (dua, kanan) tampil selaku salah satu narasumber pada Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa yang digelar di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 28 Agustus 2026 (Foto: Istimewa)

Pijarberita.com, Jakarta – Dewan Pers menegaskan komitmen untuk melindungi kemerdekaan pers mahasiswa serta mendesak pihak kampus (perguruan tinggi) supaya menghormati ruang demokrasi akademis. Penegasan itu dikemukakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto pada Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa yang digelar di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).

Konferensi itu dihadiri perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai daerah, di antaranya LPM Suma UI, LPM Retorika UNAIR, LPM Warta Kema UNPAD, LPM Catatan Kaki UNHAS, LPM Teknokra Universitas Lampung, LPM Resonan Universitas Singaperbangsa Karawang, dan LPM Arena UIN Sunan Kalijaga Yogya.

Acara yang dibuka oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat itu juga dihadiri utusan konstituen Dewan Pers yaitu perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI),  Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Wakil Ketua Dewan Pers lebih lanjut mengemukakan, pers mahasiswa merupakan pilar penting demokrasi dan kawah candradimuka jurnalis masa depan yang harus dilindungi secara konstitusional. Dia juga menggarisbawahi kerentanan hukum (Undang-Undang ITE/KUHP), sensor struktural oleh birokrasi rektorat (pemberedelan, ancaman DO), serta kekerasan fisik dan digital di lapangan.

Dalam kaitan ini, langkah strategis Dewan Pers adalah mengoptimalisasi MoU antarlembaga, penyediaan mediasi sengketa berbasis etik, peningkatan kapasitas literasi jurnalistik dan keamanan siber serta pengawalan ruang aman jurnalisme kampus.

Totok Suryanto juga menyerukan agar pimpinan perguruan tinggi menjamin independensi editorial, menyelesaikan sengketa melalui Hak Jawab (bukan sanksi akademik atau jalur pidana), serta memandang kritik sebagai bagian dari dialektika ilmiah. “Pembungkaman pers mahasiswa adalah ancaman langsung terhadap nalar kritis bangsa dari hulu,” katanya pada Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa yang digelar atas kerjasama Dewan Pers dengan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) itu.

Selain Totok, pembicara lain pada konferensi tersebut adalah Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) yang juga Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Kaliman Barat Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.H. dan Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Neni Herlina, dengan moderator  Ketua Komisi Hukum dan Perundang-udangan Dewan Pers Abdul Manan.

Prof. Garuda Wiko dan Neni Herlina sependapat bahwa keaktifan mahasiswa pada pers kampus akan membekalinya dengan pengetahuan dan keterampilan yang nantinya sangat bermanfaat saat mereka meniti karir sebagai jurnalis atau pekerja media.

Namun diakui masih banyaknya tantangan dan dinamika dalam kehidupan pers mahasiswa, mulai dari kontinuitas penerbitan, kemampuan jurnalistik, hingga adanya represi, termasuk dari pejabat kampus terkait berita yang dipublikasikannya.Lebih dari sekadar organisasi kemahasiswaan, pers mahasiswa juga berfungsi sebagai media informasi, sarana pengembangan kreativitas, serta alat kontrol sosial dengan menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap kebijakan kampus. (Aat SS).

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *