Pelanggan Warteg di Depok, Jawa Barat (Foto: Dok. Satrio. A)
Oleh: Satrio Arismunandar*
Ada sesuatu yang agak ironis dalam kisah Mas Botok. Ketika dia dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu datang ke DPR, membawa tuntutan yang sangat sederhana—sahkan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor—banyak orang mungkin tidak menyangka bahwa beberapa jam kemudian tuntutan itu menghasilkan sesuatu yang konkret.
DPR menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna setelah Ketua Komisi III Habiburokhman, menyampaikan perkembangan pembahasan RUU tersebut–tetapi bukannya mendapatkan apresiasi, Botok justru segera diseret ke dalam berbagai teori. Ada yang mengatakan dia “pahlawan yang direkayasa”– ada yang menuduhnya hanya alat penguasa.
Ada pula yang mengatakan bahwa seolah-olah kemunculan Botok sengaja dipakai untuk memberikan panggung kepada Dasco dan pimpinan DPR agar tampil sebagai pahlawan yang berani menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset. Bahkan muncul argumen yang lebih jauh: sebenarnya DPR memang sudah berencana menyelesaikan RUU tersebut sebelum akhir tahun. Botok, menurut narasi ini, hanya diperlukan sebagai “tokoh rakyat” — agar keputusan yang memang sudah direncanakan pemerintah dan DPR terlihat sebagai hasil tekanan rakyat. Boleh saja teori itu dikemukakan–tetapi ada masalah sederhana: Mana buktinya?
Bahwa DPR memang sudah mempunyai agenda membahas RUU Perampasan Aset adalah fakta– bahwa pembahasan RUU tersebut telah berlangsung sebelum aksi Botok juga fakta. Bahkan pada 27 Agustus, Habiburokhman mengatakan penyelesaian RUU itu sudah dapat dipastikan paling lambat pada sidang paripurna Desember–tetapi dari fakta itu tidak otomatis lahir kesimpulan bahwa Botok adalah aktor yang “direkayasa” untuk mempahlawankan DPR. Itu dua hal yang berbeda.
Sangat mungkin DPR memang sudah mempunyai rencana menyelesaikan RUU tersebut– dan sangat mungkin pula tekanan publik ikut mempercepat, memperjelas, atau mengunci komitmen politiknya. Dalam politik, dua hal itu tidak harus saling meniadakan. Justru sering kali begitulah kebijakan lahir. Pemerintah dan parlemen mempunyai agenda. Masyarakat memberikan tekanan. Media membangun perhatian. Civil society mengawasi– lalu semuanya bertemu pada satu momentum– karena itu, tidak masuk akal jika setiap keberhasilan seorang aktivis langsung dicurigai sebagai rekayasa.
Botok Tidak Harus Menjadi Ahli Segala Hal
Di sinilah saya kira — kita perlu berlaku adil kepada Botok. Botok datang dari Pati, Jawa Tengah– dia membawa keresahan masyarakat– dia mengorganisasi massa, dia datang ke Jakarta, dia menyampaikan tuntutan. Dia bernegosiasi dengan DPR. Ketika mendapatkan komitmen, dia pulang. Selesai– lalu mengapa sekarang Botok harus dibebani dengan pertanyaan-pertanyaan yang jauh lebih rumit? Bagaimana desain final RUU Perampasan Aset? Bagaimana hubungannya dengan UU P2SK? Bagaimana mekanisme Patriot Bond? Bagaimana kedudukan Danantara? Bagaimana perlindungan investor? Bagaimana rezim asset recovery? Bagaimana hubungan antara perampasan aset berbasis putusan pidana dan mekanisme in rem? Bagaimana kemungkinan benturan antarundang-undang?
Semua itu adalah pertanyaan penting– tetapi tidak semuanya merupakan kewajiban Botok untuk menjawab. Justru di situlah fungsi masyarakat sipil kelas menengah, akademisi, ahli hukum, ekonom, organisasi antikorupsi, jurnalis investigasi, dan para pakar kebijakan publik. Mereka yang memiliki kapasitas teknis harus masuk setelah suara rakyat berhasil membuka pintu. Jangan meminta rakyat kecil melakukan seluruh pekerjaan negara.
Patriot Bond Memang Persoalan Serius
Ada satu hal yang tidak boleh kita abaikan– kekhawatiran mengenai Patriot Bond– bukanlah sepenuhnya cerita yang dibuat-buat oleh media sosial. Ada persoalan hukum yang memang sedang diperdebatkan. Sejumlah pemerhati hukum mempertanyakan ketentuan mengenai perlindungan atau imunitas bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hukumonline, misalnya, melaporkan bahwa ketentuan tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dan dikhawatirkan dapat melemahkan pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Artinya, pertanyaan mengenai Patriot Bond memang layak diajukan– bahkan harus diajukan– tetapi dari sini kita perlu berhati-hati. Mengatakan “ada masalah hukum dalam klausul perlindungan Patriot Bond” berbeda dengan mengatakan: “Patriot Bond sengaja dibuat untuk menyelamatkan uang koruptor dari RUU Perampasan Aset.” Kalimat kedua membutuhkan bukti jauh lebih kuat.
Apakah uang koruptor otomatis aman jika masuk Patriot Bond? Ini pertanyaan yang sangat penting. Jawabannya tidak sesederhana ya– instrumen investasi atau surat utang tidak otomatis mengubah asal-usul uang menjadi bersih. Jika seseorang memperoleh uang melalui tindak pidana, persoalan hukum mengenai proceeds of crime tetap merupakan persoalan tersendiri– yang justru perlu diperiksa adalah sejauh mana ketentuan imunitas Patriot Bond membatasi aparat untuk mengejar sumber dana, transaksi, pemilik manfaat (beneficial owner), atau aset yang diperoleh dari tindak pidana.
Di sinilah kritik hukum menjadi penting– bukan dengan slogan. Melainkan dengan membaca pasal demi pasal– sebab persoalannya bisa sangat berbeda antara “surat utangnya tidak boleh disita” dengan “orang yang membeli surat utang tersebut tidak boleh diperiksa” atau “dana yang digunakan untuk membeli surat utang tidak boleh ditelusuri”. Ketiganya bukan hal yang sama. Justru para ahli hukum harus membongkar perbedaannya.
Saya melihat ada kecenderungan yang kurang sehat di media sosial– ketika Botok berhasil mendapatkan tekanan politik terhadap DPR, sebagian orang seolah-olah mengatakan: “Bagaimana mungkin Botok memperjuangkan RUU Perampasan Aset kalau dia tidak membahas Patriot Bond?” Ini tidak fair– sama seperti kita tidak mungkin meminta seorang petani yang datang ke Jakarta untuk memprotes harga pupuk sekaligus menjelaskan seluruh arsitektur APBN– atau meminta buruh yang menuntut kenaikan upah menjelaskan seluruh teori ekonomi moneter. Atau meminta korban penggusuran menjelaskan hukum pertanahan secara akademis.
Rakyat tidak harus menguasai seluruh kompleksitas negara untuk mempunyai hak menuntut negara– justru itulah demokrasi. Botok tidak perlu menjadi ahli hukum. Botok hanya perlu tahu satu hal: “RUU Perampasan Aset harus disahkan.” — dan dia berhasil membawa tuntutan itu sampai ke meja DPR. Setelah itu, giliran orang lain melakukan pekerjaan berikutnya.
Kelas Menengah jangan hanya jadi komentator
Di sinilah tanggung jawab kelas menengah menjadi lebih besar– kita sering mengeluh bahwa masyarakat akar rumput kurang memahami hukum– tetapi ketika mereka bergerak, kita malah menertawakan keterbatasan mereka. Kita berkata: “Mereka tidak mengerti substansi RUU.” “Mana mungkin mereka paham Patriot Bond?” “Mereka tidak tahu Danantara.” “Mereka tidak mengerti mekanisme perampasan aset.”
Baik– kalau begitu, tugas kita yang mengerti adalah menjelaskan. Bukan mengejek. Bukan meremehkan. Bukan pula membebankan seluruh persoalan kepada mereka. Botok dan kawan-kawan telah melakukan pekerjaan politik yang sederhana tetapi penting: membawa isu ke ruang kekuasaan. Sekarang para ahli hukum harus melakukan pekerjaan mereka. Baca RUU. Baca UU P2SK. Baca ketentuan Patriot Bond. Baca aturan Danantara. Bandingkan satu pasal dengan pasal lainnya. Cari celahnya. Cari konflik normanya. Cari kemungkinan penyalahgunaannya. Kemudian jelaskan kepada publik dengan bahasa yang bisa dipahami. Itulah pembagian kerja demokrasi.
Ada kecenderungan menjadikan Botok sebagai semacam deus ex machina — dalam seluruh drama politik Indonesia. Semua masalah tiba-tiba harus dijelaskan melalui Botok. Botok dianggap pahlawan. Botok dianggap boneka. Botok dianggap alat penguasa. Botok dianggap agen oligarki. Botok dianggap penyelamat RUU Perampasan Aset. Botok dianggap gagal karena Patriot Bond. Botok dianggap berhasil karena Dasco memberikan deadline. Padahal manusia tidak sesederhana itu. Botok adalah seorang aktivis yang melakukan satu tindakan politik tertentu pada momentum tertentu.
Jangan jadikan dia tokoh super yang harus menjelaskan seluruh teka-teki kekuasaan Indonesia–dan jangan pula menjadikannya kambing hitam untuk seluruh kelemahan sistem hukum kita. Ada sisi lain yang juga harus adil. Kalau kita mengakui bahwa Botok berperan dalam menciptakan tekanan publik, bukan berarti kita harus menghapus peran DPR.
DPR memang memiliki fungsi legislasi. DPR memang sudah membahas RUU Perampasan Aset sebelum aksi Botok. Komisi III sudah bekerja. Rapat-rapat sudah berlangsung– dan pada 27 Agustus, pimpinan DPR akhirnya menyatakan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Jadi tidak perlu membuat cerita seolah-olah sebelum Botok tidak ada apa-apa, kemudian Botok datang dan tiba-tiba DPR menemukan RUU Perampasan Aset. Itu juga tidak benar–tetapi jangan pula melakukan ekstrem sebaliknya: “Karena DPR memang sudah membahasnya, maka Botok tidak mempunyai arti.” Itu juga keliru. Dalam demokrasi– tekanan publik dan proses kelembagaan dapat bekerja bersamaan.
Katakanlah benar bahwa DPR memang sejak awal sudah menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada akhir 2026. Lalu apa? Apakah tekanan Botok menjadi tidak berarti? Tidak– target internal dan komitmen publik bukan hal yang sama. Ketika pimpinan DPR mengucapkan tenggat secara terbuka, kemudian keputusan itu ditegaskan dalam rapat paripurna, publik mendapatkan sesuatu yang dapat ditagih. Tanggalnya jelas: 15 Desember. Sekarang masyarakat mempunyai alat ukur.
Kalau RUU disahkan sesuai target, semua orang boleh mengklaim punya peran. DPR punya peran. Komisi III punya peran. Pemerintah punya peran. Civil society punya peran. Media punya peran– dan Botok juga punya peran. Demokrasi tidak membutuhkan satu pahlawan. Demokrasi membutuhkan banyak aktor yang saling menekan dan saling mengawasi. Mungkin inilah kesalahpahaman terbesar. Botok tidak perlu menyelesaikan seluruh persoalan pemberantasan korupsi– dia tidak perlu menyusun UU Perampasan Aset—dia tidak perlu mengaudit Danantara — dia tidak perlu membongkar konstruksi hukum Patriot Bond– dia tidak perlu mengawasi setiap transaksi obligasi– dia tidak perlu menjadi ahli hukum tata negara.
Dia hanya perlu memastikan satu tuntutan yang dia bawa tidak hilang setelah kamera televisi dimatikan: RUU Perampasan Aset harus benar-benar disahkan. Setelah itu, pekerjaan berlanjut– dan kalau ternyata dalam perjalanan ditemukan bahwa ada pasal dalam UU lain yang berpotensi melemahkan tujuan pemberantasan korupsi, maka kelompok masyarakat sipil harus mengangkatnya. Kalau ada konflik norma, ahli hukum harus membedahnya.
Kalau ada celah bagi pencucian uang– PPATK dan aparat penegak hukum harus mengawasinya. Kalau ada masalah konstitusional, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu ruang pengujiannya. Kalau ada kepentingan bisnis yang bermain, jurnalis investigasi harus membongkarnya. Jangan semuanya ditaruh di pundak Botok. Itu bukan hanya tidak fair– itu juga salah memahami cara kerja demokrasi.
Botok sudah pulang ke Pati– dia telah melakukan apa yang dia yakini sebagai tugasnya. Sekarang justru kita yang tinggal di ruang-ruang diskusi, kampus, kantor media, lembaga swadaya masyarakat, firma hukum, parlemen, dan pusat-pusat kajian harus melakukan bagian kita. Kita harus mengawal tanggal 15 Desember. Kita harus membaca substansi RUU Perampasan Aset. Kita harus mengawasi agar jangan sampai RUU itu disahkan tetapi kehilangan gigi. Kita harus memeriksa hubungannya dengan undang-undang lain. Kita harus menguji apakah ketentuan Patriot Bond menciptakan celah penyalahgunaan. Kita harus mengawasi Danantara. Kita harus memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan undang-undang baru, tetapi benar-benar mampu mengejar kekayaan yang berasal dari kejahatan. Itulah pekerjaan kita. Bukan pekerjaan seorang Botok sendirian.
Jangan Rampas Kemenangan Rakyat dengan Teori Konspirasi
Ada ironi lain yang lebih menyedihkan. Ketika rakyat kecil berhasil memperoleh sebuah komitmen dari lembaga negara, kita malah sibuk mencari teori bahwa kemenangan itu pasti sudah direkayasa. Seolah-olah rakyat tidak boleh menang kecuali ada aktor besar di belakangnya. Padahal mungkin kenyataannya lebih sederhana. Seorang warga marah—dia mengumpulkan orang. Mereka datang. Mereka menyampaikan tuntutan. Mereka mendapatkan respons. Selesai. Itu bukan cerita yang terlalu spektakuler. Tetapi justru itulah demokrasi. Tentu kita boleh curiga. Kita bahkan harus kritis. Tetapi kecurigaan harus berujung pada pemeriksaan bukti, bukan pada produksi teori baru.
Kalau ada rekayasa, bongkar. Kalau ada aktor di belakang layar, ungkap. Kalau ada kepentingan oligarki, tunjukkan aliran uang dan jaringan kekuasaannya. Kalau Patriot Bond benar-benar menciptakan “karpet merah” bagi uang hasil korupsi, tunjukkan pasalnya, mekanismenya, dan konsekuensi hukumnya. Jangan cukup dengan meme. Jangan cukup dengan potongan video. Jangan cukup dengan kalimat: “Sudah pasti begini.” Sebab pemberantasan korupsi tidak akan pernah menang dengan cara berpikir seperti itu.
Mungkin posisi yang paling adil terhadap Botok adalah ini: dia bukan penyelamat Indonesia– tetapi dia juga tidak layak diremehkan sebagai boneka. Dia seorang aktivis akar rumput yang berhasil membawa satu tuntutan ke hadapan DPR dan memperoleh sebuah komitmen yang sekarang harus ditagih. Itu sudah cukup– jangan memaksanya menjadi ahli segala hal. Jangan pula mengangkatnya menjadi pahlawan segala hal. Biarkan Botok menjadi Botok.
Dia sudah membuka pintu– sekarang biarkan para ahli hukum masuk. Biarkan akademisi masuk. Biarkan civil society masuk. Biarkan jurnalis investigasi masuk. Biarkan publik mengawasi. Dan biarkan DPR membuktikan apakah komitmennya sungguh-sungguh. Sebab pertarungan sebenarnya belum selesai pada 27 Agustus.
Pertarungan sebenarnya adalah 15 Desember– dan setelah itu, jika undang-undangnya sudah lahir, pertarungan berikutnya adalah memastikan undang-undang tersebut tidak ompong.Itulah pembagian kerja yang sehat dalam demokrasi. Rakyat menekan. Parlemen membuat undang-undang. Pemerintah melaksanakan. Ahli menguji. Civil society mengawasi. Media membongkar– dan publik menagih. Jangan meminta Mas Botok mengerjakan semuanya– itu bukan demokrasi. Itu justru cara paling cepat membuat seorang rakyat biasa menjadi kambing hitam atas kegagalan sebuah sistem yang jauh lebih besar daripada dirinya.
*Pelanggan Warteg di Depok, Jawa Barat
Editor: Jufri Alkatiri
