Renungan Dhino Jemuwah: Ajaran Tasawuf di Nusantara (bag-2)

Oleh: Anwar R. Soediro*

Pegiat Teologi Islam dan Filsafat Islam (Foto: Anwar R. Soediro)

III. Polemik Ajaran Martabat Tujuh

Polemik mengenai ajaran Martabat Tujuh–  sudah terjadi sejak pemikiran awal antara Ibnu Arabi (Tasawuf Falsafi/Wahdatul Wujud_) dan Ibnu Taimiyah (Puritanisme/Atsariyah-Hanbali)  polemik tidak hanya berhenti di Timur Tengah. Pertarungan ideologis ini membelah secara radikal, sekaligus membentuk lanskap keberagamaan Islam di Nusantara sejak abad ke-16 hingga hari ini. Dampaknya menciptakan dinamika politik kesultanan, melahirkan karya-karya sastra mistis Melayu yang agung, hingga memicu konflik teologis berdarah.Berikut adalah peta pengaruh polemik tersebut terhadap pemikiran Islam di Nusantara:

A. Abad ke-16 s.d. 17: Dominasi Awal Ibnu Arabi dan Krisis Aceh

Pada masa awal islamisasi massif– pemikiran Ibnu Arabi jauh lebih mendominasi Kesultanan-Kesultanan di Nusantara karena watak masyarakatnya yang menyukai mistisisme. Era Keemasan Wahdatul Wujud: Ulama seperti Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani menyebarkan ajaran Wujudiyah (yang memengaruhi lahirnya konsep Martabat Tujuh) di Kesultanan Aceh. Mereka memandang alam sebagai bayangan Tuhan.

Hadirnya Kritik Gaya Ibnu Taimiyah: Ketika Sultan berganti, muncul Nuruddin ar-Raniri pada tahun 1637 M. Ar-Raniri membawa corak pemikiran ortodoks-syariat yang terpengaruh oleh kritik-kritik ala Ibnu Taimiyah. Ar-Raniri menuduh pengikut Hamzah Fansuri sebagai panteis (menyamakan Tuhan dengan makhluk), persis seperti tuduhan Ibnu Taimiyah kepada Ibnu Arabi. Tragedi Pembakaran Kitab: Polemik ini berujung tragis. Kitab-kitab sufi karya Hamzah Fansuri dibakar di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh  dan para pengikutnya diburu karena dicap zindiq (sesat).

B. Abad ke-18: Jalan Tengah “Tasawuf Akhlaki” (Sintesis Nusantara)

Menyadari bahwa benturan ekstrem antara mazhab Ibnu Arabi dan Ibnu Taimiyah bisa menghancurkan stabilitas umat, para ulama Nusantara abad ke-18 (generasi jaringan ulama Haramain) memelopori jalan tengah (rekonsiliasi). Ulama seperti Syekh Abdurauf as-Singkili (Syekh Kuala) di Aceh, Syekh Yusuf al-Makassari di Sulawesi/Banten, dan Syekh Abdus Samad al-Palimbani merumuskan ulang tasawuf. Mereka mengadopsi struktur kosmologi Ibnu Arabi (termasuk Martabat Tujuh) tetapi membungkusnya secara ketat dengan aturan syariat yang ortodoks (terpengaruh dari kitab Imam Al-Ghazali). Mereka menegaskan– boleh mendalami kedekatan spiritual, tetapi batasan makhluk dan Khaliq tidak boleh lebur.

C. Abad ke-19: Kebangkitan Kaum Paderi (Kemenangan Doktrin Purifikasi)

Pada awal abad ke-19– pengaruh murni dari garis pemikiran Ibnu Taimiyah masuk secara masif ke Minangkabau melalui kepulangan tiga haji dari Mekah (terpengaruh gerakan Wahabi yang menyerap pemikiran Hanbali-Ibnu Taimiyah). Lahirlah Gerakan Paderi yang melakukan purifikasi (pembersihan) total. Mereka menyerang praktik-praktik tasawuf mistis, sinkretisme adat, dan tarekat yang dianggap bid’ah. Peta Islam di Sumatera Barat bergeser seketika dari yang tadinya bercorak mistis-intuitif menjadi sangat fikih-tekstualis.

D. Abad ke-20 s.d. Sekarang: Polarisasi Keagamaan Moderen

Hingga saat ini, polemik  Ibnu Arabi vs Ibnu Taimiyah bertransformasi menjadi garis batas pemikiran dua kelompok besar di Indonesia: Kutub Tradisionalis (Sufistik/Nahdlatul Ulama)– secara kultural mempertahankan apresiasi terhadap tasawuf. Mereka mengkaji kitab-kitab yang membela Ibnu Arabi (seperti karya Asy-Sya’rani) dan mempraktikkan zikir tarekat. Konsep Martabat Tujuh bahkan mengkristal dalam budaya Jawa menjadi ajaran Manunggaling Kawula Gusti (versi lokal yang disinkretiskan) atau ajaran Sifat 20 yang dipadukan dengan tasawuf.

Kutub Modernis/Puritan (Salafi/Muhammadiyah/Persis)– lebih condong pada metodologi Ibnu Taimiyah. Mereka menekankan pemurnian akidah, merujuk langsung pada Al-Qur’an dan Sunnah secara tekstual, serta menolak keras ajaran seperti Wahdatul Wujud atau Martabat Tujuh karena dianggap merusak kemurnian tauhid.

IV. Neo Sufi (Taswuf Moderen)

Dalam menanggapi benturan pemikiran antara Ibnu Arabi (Tasawuf Falsafi) dan Ibnu Taimiyah (Puritanisme-Syari’ati), Buya Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah) mengambil posisi sebagai seorang rekonsiliator ulung yang berdiri di tengah sebagai penganut Neo-Sufisme (Tasawuf Moderen).

Sebagai tokoh utama Muhammadiyah yang secara teologis dekat dengan purifikasi ala Ibnu Taimiyah, Hamka secara mengejutkan tidak lantas membuang tasawuf. Lewat bukunya yang sangat fenomenal, Tasawuf Modern, Hamka menjembatani kedua kutub ekstrem tersebut dengan formula berikut:

1. Menolak Pengafiran terhadap Ibnu Arabi– Hamka menolak cara-cara ekstrem kaum puritan yang secara serampangan menjatuhkan vonis kafir kepada Ibnu Arabi. Dalam pandangannya, Ibnu Arabi adalah seorang ulama jenius yang telah sampai pada puncak perenungan filsafat dan zauq (indra pengecap spiritual) tasawuf yang sangat tinggi.

Hamka memahami bahwa bahasa Ibnu Arabi tentang Wahdatul Wujud adalah bahasa khusus (syathahat)  yang lahir dari luapan rasa cinta mendalam kepada Tuhan– namun, Hamka memberikan catatan: ajaran Ibnu Arabi (termasuk Martabat Tujuh) terlalu tinggi dan berbelit-belit untuk masyarakat awam, sehingga jika dipelajari tanpa bimbingan, rawan disalahartikan menjadi  panteisme (Tuhan adalah alam) yang merusak akidah.

2. Menjadikan Ibnu Taimiyah sebagai “Rem Pengaman”– Di sisi lain, Hamka sangat mengagumi ketegasan Ibnu Taimiyah dalam membersihkan Islam dari Takhayul, Bid’ah, dan Churafat (TBC). Hamka sepakat dengan Ibnu Taimiyah bahwa tasawuf populer yang berkembang di masyarakat sering kali melahirkan kepasrahan buta (Jabariyah), pemujaan berlebih pada figur guru (kultus), dan kecenderungan meninggalkan dunia secara ekstrem (zuhud yang keliru). Bagi Hamka, kritik Ibnu Taimiyah berfungsi sebagai rem pengaman agar spiritualitas Islam tidak keluar dari rel Al-Qur’an dan Sunnah.

3.Solusi Hamka: Melahirkan Neo-Sufisme (Tasawuf Moderen)– Hamka mengawinkan semangat kedalaman batin dari mazhab Ibnu Arabi dengan ketertiban syariat dari mazhab Ibnu Taimiyah menjadi apa yang disebut Neo-Sufisme. Karakteristik posisi tengah Hamka meliputi: Tasawuf yang Aktif, Bukan Pasif: Hamka menentang konsep zuhud kuno yang mengharuskan orang lari ke gunung atau mengisolasi diri. Baginya, tasawuf harus membuat seseorang menjadi pedagang yang jujur, politikus yang bersih, atau tentara yang berani. Dunia tidak dibenci, melainkan dikendalikan di tangan, bukan di hati.

Bahagia adalah bersyukur: Hamka menyederhanakan maqam-maqam tasawuf yang rumit menjadi konsep Bahagia. Bahagia diperoleh lewat kebersihan budi pekerti (akhlak), ketenangan hati, dan kedekatan kepada Allah.

Resultan; Tasawuf Nusantara

Buya Hamka memosisikan dirinya dengan sangat anggun: Hatinya menikmati  kedalaman rasa (zauq)– kaum sufi seperti Ibnu Arabi, namun akal dan tindakan hukumnya dijaga ketat oleh prinsip syariat dari Ibnu Taimiyah.  Melalui Tasawuf Moderen, Hamka berhasil membuktikan kepada kaum modernis bahwa tasawuf tidak selalu sesat, dan membuktikan kepada kaum tradisionalis bahwa tasawuf bisa dipraktikkan secara rasional di tengah kehidupan moderen.

Polemik tasawuf martabat tujuh membuat Islam di Nusantara tumbuh menjadi sangat kaya dan dialektis. Nusantara tidak pernah sepenuhnya menjadi tekstualis kaku– tidak pula menjadi mistisisme bebas. Pertemuan kedua kutub ini melahirkan corak Islam Indonesia yang unik: Islam yang menghargai kedalaman spiritual batiniah (bawaan corak Ibnu Arabi)– namun tetap terjaga dalam koridor hukum syariat lahiriah — bawaan proteksi ala Ibnu Taimiyah. (bersambung)

*Pegiat Teologi dan Filsafat Islam

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website