Oleh: Satrio Arismunandar*
Jurnalis Senior dan Alumnus S2 Pengkajian Ketahanan Nasional UI Jakarta (Foto: Satrio. A)
Ada satu hal yang membuat kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto — berbeda dari perkara pidana biasa: penyidikan ini tidak hanya menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah perwira tinggi Polri, tetapi juga menyentuh hubungan antarelite, kendali institusi keamanan, dan kepercayaan publik terhadap negara. Karena itu, prosesnya kemungkinan tidak akan selesai dalam hitungan beberapa minggu.
Perlu ditegaskan sejak awal: sampai 7 November 2026, yang telah diumumkan secara resmi adalah dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa kewenangan, dan penghapusan data elektronik. Belum ada bukti yang dibuka kepada publik untuk memastikan isi komunikasi Presiden benar-benar berhasil direkam, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan. Perbedaan ini penting agar analisis tidak terjebak dalam narasi yang lebih jauh daripada bukti.
Perkembangan Berlangsung Cepat
Perkembangan kasus berlangsung cepat. Pada 3 November 2026– Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan– sehari kemudian, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan yang baru diembannya sejak 1 Oktober.
Pada 5 November– penyidik menetapkan tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi. Menurut keterangan Bareskrim, Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas aktivitas provisioning atau penyadapan. Dia juga diduga menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober. Slamet belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Polisi menyebut dugaan kegiatan tersebut berlangsung pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah perangkat elektronik.
Rangkaian ini memperlihatkan bahwa penyidikan mulai bergerak dari dugaan kegiatan teknis menuju pemeriksaan rantai kewenangan– namun, belum berarti seluruh struktur operasi sudah terungkap. Siapa yang pertama kali menginisiasi kegiatan, siapa yang menentukan sasaran, siapa yang mengakses hasilnya, dan apakah informasi itu pernah diserahkan kepada pihak lain masih menjadi pertanyaan terbuka.
Di sinilah letak pekerjaan terberat penyidik– membuktikan bukan hanya bahwa prosedur dilanggar, tetapi juga bagaimana pelanggaran itu dilakukan, siapa bertanggung jawab atas setiap tahap, serta apakah ada pihak di luar empat tersangka yang terlibat.
November 2026: Pembuktian Teknis dan Ujian Independensi
Dalam jangka pendek, sepanjang November, diperkirakan fokus utama akan berada pada pemeriksaan saksi, pendalaman peran individual, dan forensik digital. Ada tiga pertanyaan yang menentukan arah perkara. Pertama, apakah penyadapan benar-benar menghasilkan rekaman atau informasi komunikasi? Memasukkan nomor telepon ke sistem LIMS tidak otomatis membuktikan bahwa percakapan berhasil ditangkap. Penyidik harus menunjukkan jejak provisioning, catatan aktivitas sistem, rekaman yang dihasilkan, serta hubungan antara nomor sasaran dan perangkat atau infrastruktur operator telekomunikasi.
Kedua, apakah penghapusan file benar-benar terjadi dan apa yang dihapus? Klaim mengenai penghapusan hasil penyadapan harus diuji melalui log sistem, metadata, cadangan data, perangkat yang disita, dan catatan operator. Penghapusan dari satu komputer tidak otomatis berarti semua salinan telah hilang. Sebaliknya, kemungkinan adanya salinan di tempat lain juga tidak boleh dinyatakan sebagai fakta sebelum ditemukan.
Ketiga, apakah ada penerima atau pengguna informasi? Ini mungkin bagian paling sensitif. Jika hasil penyadapan hanya berada dalam lingkaran operasional, konsekuensi politiknya berbeda dengan keadaan apabila informasi tersebut diserahkan kepada pihak tertentu dan digunakan untuk memengaruhi keputusan, mengendalikan pejabat, atau memperoleh keuntungan.
Pada saat yang sama, Polri menghadapi ujian independensi. Kapolri Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim Asep Safrudin. Polri juga menyatakan proses etik terhadap para tersangka sedang disiapkan– namun, karena perkara ini justru melibatkan perwira tinggi kepolisian, pembentukan tim internal saja belum tentu cukup membangun kepercayaan publik.
Peringatan pakar hukum pidana Yenti Garnasih pada 7 November mengenai potensi konflik kepentingan dalam komposisi tim khusus patut diperhatikan. Pengawasan yang kredibel, keterbukaan mengenai prosedur, dan pemisahan yang jelas antara kepentingan institusi dengan kepentingan individu akan menentukan legitimasi penyidikan.
Desember 2026: Perkara Bisa Melebar, tetapi Belum Tentu ke Arah Makar
Memasuki Desember– ada dua kemungkinan perkembangan. Pertama, penyidikan tetap terkonsentrasi pada dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Kedua, penyidik menemukan bukti baru yang memperluas perkara, misalnya keterlibatan pihak lain, aliran informasi, atau motif penggunaan hasil penyadapan. Kemungkinan kedua tentu akan meningkatkan dampak politik. Namun, perlu membedakan perluasan penyidikan dari pembuktian makar.
Pada 4 November, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan perbuatan tersebut mungkin mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan negara. Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sampai 3 November belum ditemukan indikasi makar dan perkara yang ditangani berkaitan dengan penyadapan ilegal serta pelanggaran ketentuan pidana dan UU ITE.
Perbedaan pernyataan ini memperlihatkan bahwa penilaian politik dan penilaian hukum belum tentu berada pada titik yang sama. Makar memiliki unsur hukum tersendiri. Penyadapan ilegal terhadap Presiden, betapapun seriusnya, tidak otomatis memenuhi unsur makar. Dibutuhkan bukti mengenai maksud dan tindakan yang sesuai dengan rumusan tindak pidana tersebut– karena itu, diperkirakan penyidik akan berhati-hati memperluas konstruksi perkara tanpa bukti tambahan. Jika tidak ditemukan indikasi tujuan menggulingkan pemerintahan, membatasi kebebasan Presiden, atau tindakan lain yang memenuhi unsur makar, perkara kemungkinan tetap berjalan melalui pasal-pasal penyadapan, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Di sisi politik, Desember berpotensi menjadi periode pembentukan narasi. Pihak yang ingin menekankan ancaman keamanan negara akan mendorong penyidikan sampai ke aktor yang diduga berada di belakang operasi. Sebaliknya, pihak yang mengkhawatirkan konsolidasi kekuasaan akan menuntut agar proses hukum tidak dijadikan sarana menyingkirkan kelompok politik tertentu. Kedua kekhawatiran tersebut harus diuji dengan bukti, bukan diperlakukan sebagai kesimpulan.
Januari 2027: Menentukan Apakah Kasus Berhenti pada Pelaksana atau Mencapai Pengendali
Pada Januari 2027– perkembangan paling menentukan bukanlah berapa banyak tersangka baru diumumkan, melainkan apakah penyidik mampu menjelaskan struktur peristiwa secara utuh. Jika ditemukan bukti komunikasi perintah, daftar sasaran, catatan akses, penerima data, dan alur penghapusan, perkara dapat memasuki tahap yang lebih terang. Penyidik mungkin menetapkan tersangka tambahan apabila bukti memenuhi syarat. Namun, jika bukti hanya menguatkan pelanggaran pada tingkat operasional dan administratif, kasus bisa tetap terbatas pada empat tersangka atau lingkaran pelaksana yang sudah teridentifikasi.
Ada pula kemungkinan proses berjalan lebih lambat. Forensik perangkat dan sistem, pemeriksaan saksi, serta penelusuran data yang telah dihapus membutuhkan waktu. Kondisi kesehatan Slamet Uliandi juga dapat memengaruhi jadwal pemeriksaan atau penahanan, meskipun tidak otomatis menghentikan penyidikan. Pada tahap ini, proses etik Polri juga perlu mendapat perhatian. Penanganan etik dapat berjalan bersamaan dengan perkara pidana, tetapi keduanya mempunyai tujuan dan standar pembuktian berbeda. Sanksi etik tidak menggantikan kewajiban membuktikan tindak pidana di pengadilan.
Tiga Skenario yang Mungkin Terjadi
Skenario pertama adalah penyelesaian terbatas secara hukum. Penyidik membuktikan adanya penyadapan atau akses ilegal dan penghapusan data, tetapi tidak menemukan bukti kuat mengenai penerima informasi atau motif politik yang lebih luas. Perkara berjalan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, sementara dampak politik perlahan mereda. Ini bukan skenario yang spektakuler, tetapi sangat mungkin.
Skenario kedua adalah perkara berkembang ke jaringan yang lebih luas. Forensik menemukan bukti bahwa informasi hasil penyadapan benar-benar diakses atau diserahkan kepada pihak lain. Penyidik kemudian menelusuri siapa pemberi perintah, penerima, dan pengguna informasi. Dalam keadaan ini, kasus dapat menjadi krisis politik yang lebih besar, terutama apabila keterlibatan pihak di luar institusi Polri terbukti. Namun, sampai 7 November belum ada bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan skenario ini sedang terjadi.
Skenario ketiga adalah penyidikan mengalami krisis kepercayaan. Muncul tuduhan bahwa proses hukum bersifat selektif, komposisi tim dipersoalkan, atau informasi penting tidak dibuka kepada publik. Jika hal ini terjadi, perkara dapat terus menjadi sumber ketegangan meskipun tidak ada perkembangan hukum yang dramatis. Risiko terbesarnya adalah masyarakat semakin sulit membedakan fakta penyidikan dari pertarungan narasi elite. Ketiga skenario tersebut tidak sepenuhnya saling meniadakan. Penyidikan bisa membuktikan pelanggaran pidana sekaligus menghadapi krisis kepercayaan, atau mengungkap jaringan yang lebih luas tanpa harus membuktikan makar.
Siapa yang Akan Memperoleh Keuntungan Politik?
Penangkapan Listyo dan terseretnya sejumlah perwira tinggi dapat memperkuat kendali Presiden Prabowo atas institusi keamanan– namun, keuntungan itu tidak otomatis berarti Prabowo mengendalikan seluruh proses atau telah memenangkan pertarungan politik. Pemerintah justru akan menanggung risiko apabila penyidikan dianggap tidak transparan atau berhenti sebelum menjawab pertanyaan mendasar.
Hubungan Prabowo dan Jokowi juga berpotensi semakin renggang. Listyo dikenal memiliki kedekatan dengan pemerintahan Jokowi, tetapi kedekatan personal atau riwayat pengangkatan tidak membuktikan bahwa Jokowi mengetahui atau memerintahkan kegiatan yang sedang disidik. Jokowi mengatakan menghormati proses hukum– sampai ada bukti konkret, menghubungkan dirinya dengan operasi tersebut merupakan spekulasi.
Demikian pula posisi Gibran dan PSI. Perkembangan kasus dapat memengaruhi konfigurasi politik menjelang 2029, tetapi tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa mereka terlibat dalam penyadapan. Persoalan politik mengenai kelayakan Gibran yang dibahas sejumlah anggota DPR merupakan jalur tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan pembuktian perkara LIMS.
Tiga Bulan yang Menentukan Kepercayaan Publik
Dalam rentang November 2026 hingga Januari 2027– diperkirakan kasus ini akan lebih banyak bergerak melalui pemeriksaan teknis, penguatan alat bukti, dan pemeriksaan rantai kewenangan daripada melalui pengumuman politik yang spektakuler. Perluasan perkara tetap mungkin, tetapi tidak boleh diasumsikan sebagai kepastian.
Ukuran keberhasilan penyidikan bukanlah seberapa tinggi pangkat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa jelas negara dapat menjawab lima pertanyaan: siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, apakah penyadapan berhasil, siapa yang menerima hasilnya, dan untuk apa informasi itu digunakan.
Jika penyidik dapat menjawabnya secara transparan, kasus ini berpeluang menjadi momentum pembenahan tata kelola penyadapan dan pengawasan intelijen. Jika tidak, perkara ini berisiko berubah menjadi pertarungan narasi yang panjang, dengan kebenaran hukum tertinggal di belakang kepentingan politik.
Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya empat jenderal atau institusi Polri– yang diuji adalah kemampuan negara membuktikan bahwa teknologi pengawasan tidak dapat digunakan sebagai alat kekuasaan di luar hukum—bahkan ketika sasaran yang diduga dipantau adalah Presiden sendiri.
*Jurnalis Senior dan Alumnus S2 Pengkajian Ketahanan Nasional UI Jakarta
Editor: Jufri Alkatiri
