Pijarberita.com-Wamena, Papua, Satgas Operasi Damai Cartenz melalui Subsatgas Investigasi dan Polres Yahukimo menyerahkan tersangka pembunuhan Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (3/6/2025).
Penyerahan Iyoktogi Telenggen dilakukan setelah pemberkasan selesai dan lengkap oleh pihak kejaksaan, termasuk pengawalan dan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Yahukimo menuju Lapas Wamena. Tersangka Iyoktogi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, Dia dibidik dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes. Pol. Adarma Sinaga, hari Selasa di Wamena mengatakan, Polri khususnya Satgas Ops Damai Cartenz akan menindak tegas para pelaku kekerasan di Papua.
“Satgas Ops Damai Cartenz dalam mengawal proses hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang telah menimbulkan keresahan dan korban jiwa di Papua. Kami akan terus menindaklanjuti setiap proses penyelidikan hingga ke tahap penuntutan secara profesional dan tuntas,” kata Brigjen Pol. Faizal Ramadhani.
Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang dan mendukung aparat dalam proses penegakan hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional,” kata Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Tim Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 akan tetap memberikan perlindungan keamanan kepada masyarakat dan menjaga stabilitas situasi kamtibmas di wilayah Papua. “ Keutuhan NKRI di tanah Papua harus terwujud,” Yusuf Sutejo. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri