Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman (Foto: Dok. Ken)
Pijarberita.com, Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman prihatin peristiwa meninggalnya seorang warga yang diduga melakukan pencurian ayam akibat diamuk massa di Kabupaten Tabanan, Bali. Dia menegaskan tragedi kemanusiaan itu patut menjadi perhatian bersama.
“Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, ” kata Jenderal Dudung di Jakarta, Minggu (26/07/2026).
Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, ‘ ujar mantan Kepala Staf TNI AD itu.
Jenderal Dudung berharap kejadian ini memberi pelajaran berharga pada semua pihak, terutama aparat keamanan agar tidak lelah melakukan edukasi pada masyarakat. “Sekali lagi, saya mendorong aparat keamanan, khususnya Kepolisian, untuk terus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri,” ujar mantan Pangdam Jaya itu.
Dikatakan, kehadiran aparat tidak hanya diperlukan saat terjadi peristiwa pidana, tetapi juga melalui upaya preventif yang membangun kesadaran hukum masyarakat agar setiap dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Sinergi dan peran tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta seluruh pemimpin komunitas memiliki peran strategis dalam membangun budaya damai dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Nilai-nilai moral, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap hukum perlu terus ditanamkan agar emosi massa tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa, ” ujar Kepala Staf Kepresidenan.
Jenderal Dudung menambahkan, Pemerintah Daerah untuk segera memastikan anak dari ayah yang menjadi korban amuk massa, memperoleh layanan pemulihan psikososial, pendampingan psikologis, serta perlindungan sosial. “Trauma akibat kehilangan orangtua dalam peristiwa yang tragis dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak apabila tidak segera ditangani, ” ujar Jenderal (Purn.) Dudung.
Kepala Staf Kepresidenan berharap kepada Aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup setiap warga negara, sekaligus memberikan kepastian bahwa tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini. “Tragedi ini seyogianya menjadi bahan renungan bersama. Kita harus menyadari bahwa keadilan itu tidak dapat dibangun melalui kemarahan dan kekerasan,” ujarnya.
Jenderal Dudung menegaskan negara, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kehidupan, menegakkan hukum serta memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman dan perlindungan yang setara di hadapan hukum. “Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semia warga negara sama dam setara di depan hulum, karena iti mari kembali kepada prinsip negara hukum, ” pungkasnya. (ken/alk)
Editor: Jufri Alkatiri
