Jurnalis Senior dan Mantan Jurnalis LKBN ANTARA (Foto: GenPI.co)
Oleh: M. Noeh Hatumena*
Pembentukan “kabinet bayangan” (shadow cabinet) Feri Amsari cs sempat menuai pro dan kontra. Isunya semakin menggelinding kencang sejak dibentuk 27Juli yang lalu. Bersama 15 temannya– Feri yang menyebut dirinya Menteri Sekertaris Negara bayangan itu– menilai kabinetnya sebagai penyeimbang (checks and balances) dan bukan lawan tanding seperti di negara dengan sistem westminster. “Kami hanya partner untuk menguji program resmi kabinet Prabowo- Gibran. Kami tidak punya pimpinan, pimpinan kami adalah rakyat,” kata Feri dalam sejumlah pernyataannya ke publik.
Sejumlah media pers menanggapi gagasan Feri dan kawan-kawan itu mengutip beragam opini di masyarakat yang menyatakan, ada pihak yang memujinya sebagai refleksi kegelisahan generasi muda atas kondisi negara dewasa ini, ada yang geli menertawakan terminologi yang digunakannya itu– bertentangan dengan sistem ketatanegaraan RI — apalagi Fari Amsari adalah seorang pakar Hukum Tata Negara– tetapi sebagian ada yang malah khawatir kegenitan ke-15 teman Feri tersebut — tidak terkendali atau dikendalikan dengan baik dan terus “dikompori“ anasir anti Pemerintahan Prabowo- Gibran dapat membahayakan diri merekai. Bukan mustahil ada yang “tergelincir” dan kelak berurusan dengan hukum.
Guru Besar Ilmu Hukum Tatanegara dan mantan Menteri Koordinator Polhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, saat bertemu dengan Feri Amsari didalam acara Podcast sa;lah satu TV nasional — menohok Feri dengan ucapan “Apakah you mau mengubah Konstitusi kita dengan membentuk kabinet bayangan?”
Feri tersenyum — seolah membela diri mengatakan dia bersama teman-temannya — hanya mengkritisi kerja kabinet dan para menterinya. “Moso ada menteri sampai saat ini diam seribu-basa dan tidak pernah berkomunikasi dengan rakyat,” keluh Feri seraya menambahkan, “yang bunyi hanya Presidennya tok. Wapresnya tidak pernah berkicau dan rakyat tidak tahu apa yang sudah dikerjakannya.”
Sementara itu– ditengah dukungan publik, ada yang menolak penggunaan terminologi Kabinet Bayangan karena tidak dikenal dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia. Ada yang malah usul bagaimana kalau terminologinya diubah seperti Tim Pengawas Independen atau Dewan Pengawas Rakyat. Pokoknya tujuan politiknya tercapai. Jangan ada kesan Pemerintahan (Kabinet) bayangan didalam pemerintahan resmi — karena hal itu tidak termaktub didalam Konstitusi Indonesia.
Kilah Feri Amsari
Feri yang belakangan ini getol mengkritisi pemerintah berkilah bahwa penggunaan nama Kabinet Bayangan itu sah-sah saja. “Terminologi yang digunakan itu tidak melanggar hukum, kami sudah mempertimbangkannya dengan matang, ujar Feri. Dia mempertanyakan sistem Presidensial yang dianut ini– apakah masih murni? Sebagai contoh dia menunjuk moment pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran mengapa Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad di waktu itu ikut wara-wiri memilih Menteri– apakah ini lazim didalam sistem demokrasi kita dimana Legislatif ikut campur urusan Eksekutif menyusun wadah pemerintahan? Mengapa Dasco Ahmad selalu demonstratif memposisikan dirinya sebagai pembantu Presiden — sementara dia adalah Representasi Parlemen? Feri mengatakan—di masa mendatang bersama teman-temanya akan menguji program setiap Menteri– apakah program kerjanya itu dibutuhkan dan relevan atau sebaliknya tidak maslahat bagi rakyat.
Jurnalis Senior dan Mantan Jurnalis LKBN ANTARA
Editor: Jufri Alkatiri
