Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Di antara Lisensi dan Hati Nurani di  Era Media Sosial dan Konten Digital

Oleh: Jufri Alkatiri

Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar (Foto: Jufri Alkatiri)

Beberapa waktu lalu—penulis bertemu dengan seorang anak muda di salah satu  warung  kopi Atjeh di Depok, Jawa Barat– dia punya dua juta pengikut di media sosial  TikTok. Dia dengan bangga menyebut dirinya jurnalis warga atau citizen journalism. Dia meliput peristiwa tawuran, kecelakaan, dan penggerebekan polisi dengan sangat cepat. Lebih cepat dari sejumlah media arus utama atau mainstream. Lalu saya bertanya: “Pernah ikut UKW (Uji Kompetensi Wartawan)?” Dia tertawa: “Untuk apa, Bang? UKW itu peninggalan zaman koran kertas. Zaman sekarang yang penting adalah verifikasi followers, bukan verifikasi Dewan Pers.”

Jawaban itu jujur– sekaligus menampar wajah kita semua– dia menandai krisis identitas terbesar jurnalisme Indonesia hari ini– ketika semua orang bisa memegang kamera dan mengklaim dirinya jurnalis, apa gunanya secarik sertifikat UKW? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan regulasi—melainkan harus dijawab dengan filsafat etika. Untuk menjawab pertanyaan radikal tersebut, penulis menggunakan pemikiran kritis filsuf dan pemikir etika jurnalisme terbesar abad ini yaitu Clifford Christians dan Stephen J.A. Ward.

Clifford G. Christians– Profesor Emeritus dari University of Illinois– adalah kritikus paling keras terhadap etika jurnalisme yang individualistis dan liberal ala Barat. Bagi Christians, etika jurnalisme tidak lahir dari kebebasan individu jurnalis  untuk menulis apa saja– melainkan dari tanggung jawabnya kepada profesi  tempat  berkarya dan mengabdi. Christians — menyebutnya etika komunitarian yang berakar pada protonorma  atau nilai dasar kemanusiaan yang universal– kebenaran, martabat manusia, dan keutuhan sosial.

Jika  menggunaakn pisau analisis rasional dan deskriptif ala Christians untuk melihat UKW– maka UKW bukanlah sekadar ujian teknis tentang bagaimana menulis 5W+1H atau bagaimana membedakan straight news dan feature  itu — adalah level paling dangkal. Pada level yang lebih dalam, UKW adalah suatu ritual komunitarian– dia adalah janji seorang wartawan kepada komunitasnya. Ketika seorang wartawan dinyatakan “Kompeten” dalam UKW, dia sebenarnya sedang mengucapkan sumpah protonorma (tahap awal)  di depan komunitasnya: “Saya berjanji, bahwa kebenaran yang saya tulis tidak akan merusak martabat manusia. Saya berjanji, bahwa kecepatan saya tidak akan menghancurkan keutuhan sosial.” Inilah manfaat terbesar UKW yang sering kita lupakan– dan ini yang tidak dimiliki oleh konten kreator media sosial TikTok dengan  dua juta pengikutnya yang tersebar di dunia maya.

Konten kreator bekerja dengan etika pasar: Apa yang viral, itu yang benar. Apa yang menghasilkan engagement atau keterlibatan atau interaksi dua arah itu yang dikejar. Jika video tawuran berdarah itu viral, dia akan di-upload tanpa sensor, tanpa memikirkan martabat korban dan keluarganya. Jika kabar bohong itu menghasilkan like– akan terus disebar.

Sementara jurnalis yang sudah melewati UKW, secara ideal, bekerja dengan etika komunitas– diajarkan untuk berpikir: Apakah berita ini benar secara faktual? Ya–tetapi apakah berita ini benar secara moral bagi masyarakat? Apakah dengan meng-upload video korban tanpa blur akan menjaga martabat manusia? Apakah dengan judul yang provokatif akan menjaga keutuhan sosial atau justru memecah belah?

UKW — adalah benteng terakhir yang mengajarkan bahwa jurnalisme bukan soal kecepatan, melainkan soal tanggung jawab. Di era media sosial di mana semua orang berlomba menjadi yang pertama, UKW mengingatkan untuk menjadi yang paling bertanggung jawab. Itulah mengapa di banyak kasus–  melihat konten kreator menjadi pemicu kerusuhan karena menyebar video hoaks–  sementara wartawan yang kompeten justru menjadi peredam dengan meluruskan informasi. Itu adalah buah dari etika komunitarian yang ditanamkan dalam UKW.

Sementara itu, jika Clifford Christians, memberikan pembelaan filosofis untuk UKW–  maka Stephen J.A. Ward, pendiri Center for Journalism Ethics di University of Wisconsin, AS– memberikan kritik paling pedas terhadap UKW. Ward adalah filsuf yang mengatakan bahwa etika jurnalisme tradisional telah mati– dia tidak bisa lagi dipakai untuk era digital. Etika lama yang diajarkan di UKW adalah etika yang lahir untuk media cetak dan media penyiaran yang terpusat, di mana wartawan adalah penjaga gerbang (gatekeeper) yang sangat berkuasa.

Di era digital, kata Ward, penjaga gerbang itu sudah runtuh– semua orang adalah penerbit. Semua orang adalah wartawan– maka etika jurnalisme tidak bisa lagi hanya soal “bagaimana wartawan menulis berita”, melainkan harus menjadi “etika media campuran” (mixed media ethics) — yang mengatur seluruh ekosistem informasi. Inilah tantangan terbesar UKW hari ini. Ward membedahnya dengan sangat tajam.

Materi UKW yang diujikan ke wartawan  masih sangat didominasi oleh kompetensi era koran– menulis berita, mengedit berita, memahami Kode Etik Jurnalistik, memahami UU Pers. Semua itu penting– tetapi di era media sosial dan konten digital–  kompetensi yang paling dibutuhkan oleh seorang wartawan justru tidak diuji dalam UKW. Misalnya– bagaimana cara melakukan verifikasi konten deepfake (konten palsu)?  Bagaimana cara melakukan Open Source Intelligence (Intelijen Sumber Terbuka) atau metode untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi yang tersedia secara bebas untuk melacak sumber video TikTok? Bagaimana cara mengelola serangan buzzer dan doxing? Bagaimana cara menulis berita yang tahan terhadap algoritma yang suka memecah belah?

Seorang wartawan bisa lulus UKW Jenjang Utama dengan nilai sempurna, tetapi dia bisa gagap ketika harus berhadapan dengan video AI yang wajahnya mirip presiden. Kompetensi digitalnya nol. Inilah yang Ward sebut sebagai etika yang ketinggalan zaman. UKW kita masih menguji kemampuan mengendarai kuda, padahal medan perangnya sudah menggunakan drone.

Ward mengingatkan, di era digital– upaya untuk memonopoli siapa yang boleh disebut wartawan melalui sertifikasi adalah upaya yang sia-sia dan bahkan berbahaya. Ketika Dewan Pers dan organisasi pers mengatakan “Hanya yang sudah UKW yang boleh disebut wartawan kompeten”, maka di mata publik yang hidup di era TikTok– itu terdengar sebagai kartel. Publik akan berkata: “Lho, yang membongkar kasus korupsi bupati kemarin justru akun Instagram — bukan wartawan UKW. Sementara wartawan UKW di daerah itu malah diam karena dapat iklan dari lembaga tertentu.”

Jika UKW hanya menjadi alat untuk membuat pagar eksklusif antara “wartawan asli” dan “wartawan bodrex”– maka  UKW akan kehilangan legitimasi moralnya di mata komunitas digital– dianggap sebagai mekanisme proteksi industri media besar untuk menyingkirkan jurnalis warga yang kritis– namun begiut (berbeda tergantung pada konteks bahasa yang digunakan). Ward menawarkan Solusi– jangan jadikan UKW sebagai lisensi untuk membungkam– jadikan UKW sebagai “penanda pragmatis” (pragmatic marker)– artinya, UKW bukan untuk mengatakan “Saya wartawan, kamu bukan”, melainkan untuk mengatakan “

Di tengah lautan informasi yang keruh ini—penguji UKW  yang kritis dan tegas — telah teruji komitmennya pada kebenaran dan kemanusiaan.” Perbedaannya sangat tipis– tetapi sangat fundamental– yang pertama adalah etika yang menghakimi, yang kedua adalah etika yang melayani.

Penulis — menawarkan sintesis dari Christians dan Ward yakni UKW tetap dibutuhkan  karena tanpa protonorma tahap awal) komunitarian ala Christians– jurnalisme data akan tenggelam menjadi sekadar konten yang mengejar viralitas tanpa hati nurani. Lembaga Pers butuh wartawan yang punya janji moral kepada komunitasnya, bukan hanya janji kepada algoritma– tetapi UKW  harus direvolusi total– seperti desakan Ward. Kurikulumnya harus diubah, jangan lagi hanya menguji 5W+1H. Uji juga tiga  kompetensi baru: Kompetensi Verifikasi Digital: Mampu membedakan karya asli dan karya AI (Artificial Intelligence — Akal  Imitasi), dan  mampu melacak jejak digital.

Kompetensi Etika Algoritma– Mampu menulis berita yang tidak memicu kebencian di kolom komentar, mampu bertanggung jawab atas dampak distribusi beritanya di media sosial dan Kompetensi Transparansi– berani membuka proses peliputannya kepada publik, bukan hanya membuka hasilnya.

Pada akhirnya di era TikTok ini– secarik sertifikat UKW tidak akan otomatis membuat publik percaya kepada kita. Kepercayaan itu tidak datang dari Dewan Pers. Kepercayaan itu datang dari perilaku sehari-hari di media sosial. Apakah kita lebih sabar dalam memverifikasi daripada akun gosip? Apakah kita lebih menjaga martabat korban daripada konten kreator yang mengejar view?

Jika jawabannya ya– maka UKW itu hidup, bukan sebagai kertas, melainkan sebagai hati nurani. Jika jawabannya tidak–  maka UKW itu hanya akan menjadi kertas usang yang bangga di dalam ruang redaksi atau news room —  sementara dunia di luar sudah pergi jauh meninggalkan kita.

*Jurnalis Senior dan Ketua Mazhab Komunikasi Sambung Nalar

Editor: Ries Mariana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website