Oleh: Toto Izul Fatah*
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA (Foto: Toto Izul Fatah)
Tangan Presiden menyematkan bintang kehormatan di dadanya. Sebulan kemudian, nama penerima bintang itu justru diumumkan sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap sang pemberi penghargaan. Inilah potret kekuasaan yang sangat ironis. Presiden Prabowo Subianto diduga disadap oleh orang yang baru saja dipercaya dan dimuliakannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dua nama yang sama-sama menggunakan Prabowo pula.
Seperti diketahui, pada 1 Oktober 2026– Presiden Prabowo menganugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo. Pada hari yang sama, mantan Kapolri itu juga dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Penghargaan dan jabatan tersebut memperlihatkan besarnya pengakuan sekaligus kepercayaan Presiden kepadanya— namun, pada 3 November 2026,
Bareskrim Polri mengumumkan Listyo sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden serta sejumlah tokoh lainnya. Tentu, status tersangka bukan vonis final bersalah. Listyo dan tersangka lainnya tetap memiliki hak membela diri. Akan tetapi, penghormatan terhadap proses hukum tidak mengharuskan publik mengecilkan keseriusan perkara ini.
Dugaan penyalahgunaan perangkat negara untuk menyadap Presiden menuntut pengusutan yang tuntas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ironinya bahkan lebih dalam daripada sekadar kesamaan nama “Prabowo”– yang satu memberikan kepercayaan– yang lain kini harus menjawab dugaan telah menyalahgunakan kepercayaan tersebut– yang satu menyematkan lambang kehormatan negara. Yang satunya menghadapi tuduhan yang, apabila terbukti, justru mencederai makna kehormatan itu sendiri.
Presiden juga pernah menyampaikan kebanggaannya secara terbuka. Dalam peresmian jembatan dan sumber air bersih pada 13 Agustus 2026, Prabowo memuji Listyo sebagai sosok yang pantas mencapai puncak kepemimpinan Polri karena prestasi, pengabdian, dan kemampuannya. Pujian itu disampaikan di hadapan publik, sebagai pengakuan atas kerja yang dinilai bermanfaat bagi rakyat– karena itu, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti, yang runtuh bukan hanya hubungan kerja antara Presiden dan seorang pembantunya. Yang tercabik adalah kepercayaan yang telah diumumkan kepada seluruh bangsa.
Kita tidak mengetahui persis apa yang dirasakan Prabowo. Namun, mudah membayangkan betapa getirnya mengetahui bahwa orang yang pernah dibanggakan justru diduga ikut mengintip percakapan pribadi dan komunikasi kekuasaan yang semestinya dijaganya. Bagaimana mungkin seseorang menerima penghormatan begitu tinggi, tetapi pada saat yang sama diduga terlibat dalam tindakan yang merusak kepercayaan pemberinya?
Dalam bahasa pergaulan, orang mungkin menyebutnya tidak tahu berterima kasih. Atau bahkan tidak tahu diri. Dalam etika jabatan, persoalannya jauh lebih berat. Yaitu, dugaan pengkhianatan terhadap amanah. Sebab, jabatan publik membawa kewajiban menjaga hukum, kerahasiaan yang sah, dan kepentingan negara.
Bintang kehormatan memang disematkan di dada–tetapi kehormatan sesungguhnya diuji dalam tindakan ketika pemegangnya memiliki kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan. Perkara ini karena itu tidak boleh selesai hanya dengan pengumuman tiga nama tersangka.
Menurut keterangan penyidik yang diberitakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan turut menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, serta pengusaha. Penyidik juga menyebut dugaan penghapusan jejak elektronik. Cakupan tersebut memberi alasan kuat untuk memeriksa seluruh rantai pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Pertanyaan yang harus dijawab jelas, untuk kepentingan apa penyadapan dilakukan? Siapa yang menentukan sasaran? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengoperasikan perangkat? Kepada siapa hasilnya diserahkan? Dan adakah pihak lain yang menerima atau memanfaatkan informasi tersebut?
Kemungkinan adanya pemberi perintah maupun penerima manfaat di luar tersangka harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai penyidikan hanya menjangkau pelaksana, sementara pihak yang mengendalikan atau menikmati hasilnya luput dari pertanggungjawaban.
Motifnya pun harus dibuka melalui penyidikan. Apakah untuk kepentingan pribadi, persaingan jabatan, kepentingan politik, atau tujuan lain? Publik berhak memperoleh jawaban setelah bukti memadai tersedia. Spekulasi tidak boleh menggantikan pembuktian, tetapi ketertutupan juga tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Presiden dan pimpinan Polri perlu memastikan bahwa akses terhadap perangkat penyadapan, penyimpanan data, serta hasil penyadapan diaudit secara menyeluruh. Bukti elektronik harus diamankan. Akses yang berpotensi disalahgunakan harus segera dibatasi melalui prosedur yang sah. Orang yang mengetahui penyimpangan harus mendapatkan ruang aman untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan juga perlu menjangkau pejabat atau personel yang memiliki hubungan kerja langsung dengan operasi yang dipersoalkan. Kedekatan dengan Listyo dapat menjadi konteks penelusuran, tetapi keterlibatan seseorang harus ditentukan oleh tindakan, kewenangan, komunikasi, dan bukti yang ditemukan. Di sinilah ketegasan Presiden harus bertemu dengan ketelitian hukum.
Apabila ditemukan orang yang turut menjalankan, melindungi, membocorkan hasil, atau menghalangi pengungkapan penyadapan ilegal, mereka harus diperiksa dan dicopot dari kewenangan yang memungkinkan pelanggaran berulang.
Kasus ini menjadi ujian bagi Prabowo. Seberapa jauh ia bersedia membuka penyimpangan yang diduga dilakukan orang yang pernah dipercayainya sendiri? Jawabannya harus terlihat dalam keberanian membiarkan penyidikan berjalan sampai ke akar, siapa pun yang akhirnya tersentuh. Negara tidak boleh berhenti pada rasa malu karena pernah memberikan penghargaan. Justru kewibawaan negara dibuktikan melalui kesediaan mengoreksi kepercayaan yang ternyata disalahgunakan.
Apabila tuduhan itu terbukti, ironi “Prabowo disadap Prabowo” akan menjadi catatan pahit tentang kekuasaan. Orang yang berdiri paling dekat ternyata dapat menjadi sumber kerentanan yang paling sulit terlihat. Bintang boleh pernah disematkan. Kepercayaan boleh pernah diberikan– tetapi ketika amanah diduga dikhianati, seluruh kebenarannya harus dibuka.
*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA
Editor: Jufri Alkatiri
