MBG Saat Libur:  Kebijakan Kabur yang Membuka Ruang Korupsi Baru

Oleh: Toto Izul Fatah*

Pernyataan terbaru Kepala BGN, Nanik S Deyang, bahwa pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada hari libur tetap diberikan dengan  tidak ada paksaan bagi siswa untuk mengambil, sekilas terdengar lunak dan manusiawi.  Penjelasnnya, kira-kira, anak tidak dipaksa datang ke sekolah. Orang tua boleh mengambil sendiri. Kalau sekolah tidak mau menerima, tidak apa-apa– dan kalau wali murid tidak mau, juga tidak apa-apa.

Apa yang disampaikan Nanik Deyang itu, sekali lagi, memang indah didengar. Padahal, justru disitulah persoalannya. Nanik terkesan seperti membuka ruang praktik korupsi karena kebijakan itu kabur, sesat dan mengambang. Kenapa?  Sebab, dalam tata kelola kebijakan publik, pernyataan seperti ini bukan hanya kabur, tetapi juga berbahaya. Dia membuka terlalu banyak ruang tafsir, terlalu banyak celah administrasi, dan terlalu banyak peluang penyimpangan di lapangan.

Program sebesar MBG tidak boleh dijalankan dengan kalimat “silakan kalau mau”. Apalagi jika menyangkut anggaran negara, distribusi makanan, klaim penerima manfaat, volume produksi, laporan realisasi, dan pembayaran kepada SPPG. Dalam program yang melibatkan uang besar dan banyak aktor, kebijakan yang ngambang bukan sekadar kelemahan teknis. Ia bisa berubah menjadi pintu masuk moral hazard.

Pertanyaannya Sederhana– jika MBG saat libur bersifat sukarela, siapa yang memastikan berapa siswa yang benar-benar meminta?  Siapa yang memverifikasi berapa paket yang benar-benar diambil?  Siapa yang mencatat apakah makanan sampai kepada penerima atau tidak?  Siapa yang menjamin tidak ada SPPG yang mengklaim sekolah meminta MBG, padahal faktanya tidak?  Siapa yang menjamin tidak ada laporan bahwa semua siswa menerima, padahal yang mengambil hanya sebagian kecil?

Di sinilah letak bahayanya. Kebijakan “boleh diambil, boleh tidak” bisa berubah menjadi wilayah abu-abu. Di atas kertas, paket MBG bisa tercatat tersalurkan penuh. Tetapi, di lapangan, bisa jadi hanya separuh yang diambil.  Sisanya ke mana? Dibuang? Dialihkan? Diklaim? Dijual? Atau sekadar menjadi sampah makanan yang mubazir? Kalau itu terjadi, maka MBG bukan lagi program gizi, tetapi berpotensi berubah menjadi program pemborosan. Lebih buruk lagi, bisa menjadi ladang baru penyimpangan anggaran.

BGN seharusnya belajar banyak dari berbagai masalah sebelumnya. Program MBG sudah cukup mendapat sorotan publik. Bahkan citra BGN pernah terguncang oleh dugaan penyimpangan yang menyeret para pimpinan di dalamnya– karena itu, kepemimpinan baru BGN semestinya hadir dengan satu pesan kuat– yaitu, tidak boleh ada lagi celah. Tidak boleh ada lagi kebijakan abu-abu. Tidak boleh ada lagi ruang gelap antara produksi, distribusi, penerima manfaat, dan laporan pertanggungjawaban.

Masalah MBG saat libur ini sebenarnya tidak rumit jika BGN berani tegas. Pilihannya hanya dua. Pertama, MBG dihentikan sementara selama libur sekolah. Ini pilihan paling bersih secara tata kelola. Tidak ada siswa di sekolah, maka tidak ada distribusi MBG untuk siswa. Anggaran bisa dihemat, risiko mubazir berkurang, dan potensi manipulasi klaim penerima dapat ditekan. Program bisa dilanjutkan kembali saat sekolah aktif.

Kedua, jika BGN tetap ingin MBG berjalan saat libur, maka harus ada mekanisme yang tegas, tertulis, terukur, dan bisa diaudit. Misalnya, MBG hanya diberikan kepada siswa yang benar-benar terdata membutuhkan, dengan sistem pre-order resmi dari sekolah dan orang tua. Distribusinya tidak boleh membebani siswa atau orang tua. Petugas SPPG harus mengantar langsung sesuai daftar penerima, dengan bukti penerimaan yang jelas. Tentu konsekuensinya ada tambahan biaya distribusi– tetapi itu lebih jujur daripada membuat orang tua datang jauh-jauh ke sekolah hanya untuk mengambil makanan senilai sekitar Rp10 ribu.

Sebab, bagi sebagian orang tua, jarak ke sekolah bukan perkara kecil. Ada ongkos kendaraan. Ada waktu kerja yang hilang. Ada kerepotan domestik. Kalau ongkos mengambil makanan lebih besar daripada nilai makanannya, maka kebijakan itu kehilangan akal sehat sosialnya.

Program yang niatnya membantu rakyat miskin justru bisa merepotkan rakyat miskin– karena itu, pernyataan BGN bahwa siswa atau orang tua “boleh mengambil kalau mau” harus dievaluasi ulang. Kebijakan publik tidak boleh sekadar terdengar fleksibel– harus jelas dalam pelaksanaan, kuat dalam pengawasan, dan adil bagi penerima manfaat.

BGN juga harus berhati-hati agar kebijakan MBG saat libur tidak menimbulkan tafsir liar di masyarakat. Jangan sampai publik membaca bahwa distribusi MBG saat libur hanya untuk memenuhi kepentingan pengusaha SPPG yang tidak ingin dapurnya berhenti beroperasi.  Jangan sampai muncul kesan, bahwa program ini bukan lagi berorientasi pada siswa, tetapi pada keberlanjutan keuntungan penyedia.

Kalau tafsir seperti itu berkembang, citra BGN akan makin rusak. Bukan hanya BGN yang terkena dampaknya, tetapi juga Presiden sebagai pemilik gagasan besar MBG. Padahal, MBG adalah program mulia jika dijalankan dengan benar. Tujuannya baik– yaitu, memperbaiki gizi anak, membantu keluarga, dan memperkuat masa depan generasi bangsa. Tetapi niat baik akan rusak jika tata kelolanya buruk.

MBG saat libur harus diputuskan secara tegas. Berhenti sementara, atau tetap jalan dengan sistem distribusi yang jelas dan bisa diaudit? Tidak boleh berada di tengah-tengah. Sebab, dalam tata kelola negara, wilayah abu-abu sering kali menjadi tempat paling nyaman bagi penyimpangan.

*Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat

Editor: Jufri Alkatiri

Caption Foto: Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA dan Ketua Umum IKA PP Ibadurrahman YLPI Tegalega Sukabumi Jawa Barat (Foto: Toto Izul Fatah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *