Kancah Politik di Indonesia Menurut Tatanan Politik yang Islami Sejak Kemerdekaan RI 1945

Praktisi Media Massa, Waketum SMSI Pusat, dan Wadir CAJ PWI Pusat (Foto: Benz Jono Hartono)

Benz Jono Hartono*

Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 — merupakan tonggak sejarah yang sangat penting bagi seluruh bangsa Indonesia. Sejak saat itu, perjalanan politik nasional mengalamiu berbagai dinamika, mulai dari era demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, Orde Baru, era reformasi, hingga masa sekarang. Masing-masing periode memiliki karakter, keberhasilan, dan persoalannya sendiri.

Dari sudut pandang tata politik Islam, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT dan kepada rakyat. Seorang pemimpin dituntut menjalankan pemerintahan dengan prinsip keadilan (al-‘adl), amanah, musyawarah (syura), kejujuran, perlindungan terhadap hak-hak rakyat, serta penegakan hukum tanpa diskriminasi.

Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58). Prinsip tersebut menjadi pondasi penting dalam tata kelola pemerintahan menurut Islam. Kekuasaan tidak boleh menjadi alat memperkaya diri, kelompok, ataupun kepentingan tertentu di atas kepentingan bangsa.

Dalam perjalanan Indonesia sejak 1945, umat Islam telah memberikan kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan, pembangunan bangsa, pendidikan, ekonomi, maupun kehidupan sosial. Tokoh-tokoh Islam dari berbagai organisasi dan latar belakang turut berperan dalam merumuskan dasar negara, mempertahankan kemerdekaan, dan membangun kehidupan demokrasi.

Di sisi lain, perjalanan politik Indonesia juga diwarnai berbagai tantangan seperti praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, konflik kepentingan, polarisasi masyarakat, hingga lemahnya penegakan hukum dalam berbagai periode. Persoalan-persoalan tersebut bukan hanya bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menempatkan keadilan dan amanah sebagai pondasi kepemimpinan.

Dalam perspektif politik Islam– keberhasilan suatu pemerintahan tidak semata-mata diukur dari pertumbuhan ekonomi atau kekuatan politik– melainkan juga dari sejauh mana negara mampu”. Menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat, menjamin keamanan dan perlindungan hak warga negara, memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang, menjaga persatuan bangsa, melindungi kebebasan beragama sesuai konstitusi. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, dan menjadikan musyawarah sebagai budaya dalam pengambilan keputusan.

Islam juga mengajarkan bahwa kritik kepada pemerintah dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki kehidupan berbangsa apabila dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta bertujuan menghadirkan kemaslahatan, bukan menyebarkan fitnah atau permusuhan.

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan masyarakat yang majemuk. Dalam konteks tersebut, nilai-nilai universal Islam seperti kejujuran, amanah, keadilan, persaudaraan, dan kepedulian terhadap kaum lemah dapat menjadi inspirasi moral dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ke depan, tantangan politik Indonesia akan semakin kompleks. Oleh karena itu, bangsa ini membutuhkan pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, keberanian menegakkan hukum, serta akhlak yang baik. Masyarakat pun dituntut menjadi pemilih yang cerdas, tidak mudah terprovokasi, dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan.

Pada akhirnya, cita-cita politik menurut ajaran Islam bukanlah sekadar pergantian kekuasaan, melainkan terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, bermartabat, dan diridhai Allah SWT. Dengan menjunjung tinggi amanah, keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan bersama, Indonesia memiliki peluang untuk terus berkembang sebagai bangsa yang kuat, damai, dan Sejahtera– untuk maka diperlukan: 1. Penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. 2. Pemberantasan korupsi secara konsisten. 3. Pemimpin yang berintegritas dan berakhlak. 4. Musyawarah dalam pengambilan kebijakan publik. 5. Pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 6. Pendidikan politik yang mendorong partisipasi warga secara bertanggung jawab. 7. Penghormatan terhadap hak-hak konstitusional seluruh warga negara.

Perjalanan politik Indonesia sejak 1945 menunjukkan bahwa demokrasi dan pemerintahan selalu memerlukan evaluasi– dari perspektif Islam, tujuan politik bukanlah mempertahankan kekuasaan, melainkan menghadirkan keadilan, menjaga amanah, dan mewujudkan kemaslahatan umum. Apabila nilai-nilai tersebut benar-benar menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, maka politik tidak lagi dipandang sebagai arena perebutan kepentingan semata, melainkan sebagai sarana pengabdian kepada bangsa, negara, dan kepada Allah SWT– dengan semangat itu, Indonesia dapat terus berkembang sebagai negara yang menjunjung hukum, menghormati martabat manusia, menjaga persatuan dalam keberagaman, dan berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

*Praktisi Media Massa, Waketum SMSI Pusat, dan Wadir CAJ PWI Pusat

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *