Ocit Abdur rosyid Siddiq (Foto: Dok. pribadi)
Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq*
Ada hawa berbeda yang berembus di Jombang menjelang akhir Agustus 2026. Perhelatan akbar Nahdlatul Ulama tidak sekadar merayakan pergantian pengurus lima tahunan, melainkan sebuah ikhtiar batin menata ulang peradaban organisasi.
Keputusan monumental diambil tatkala muktamirin sepakat menanggalkan tradisi one man one vote dan kembali merangkul mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi, atau AHWA, sebuah metode lama yang pernah menyelamatkan jam’iyah dari prahara perpecahan di Situbondo tahun 1984.
Perubahan arah jarum sejarah ini memantik renungan mendalam tentang esensi dasar sebuah Muktamar. Apakah forum tertinggi ini semata-mata panggung pertarungan angka demi memenangkan ambisi personal? Ataukah ia merupakan ruang suci penempaan kebijaksanaan untuk merawat keutuhan?
Pertanyaan tersebut menuntun kesadaran kita pada sebuah hakikat bahwa kemenangan elektoral tidak boleh dibayar mahal dengan keretakan ukhuwah di dalam tubuh umat.
Jejak sejarah mencatat bahwa demokrasi elektoral di tubuh organisasi Islam sering kali menyisakan bara sekam. Konflik di Cipasung tahun 1994 menjadi monumen peringatan bagaimana voting langsung berpotensi membelah jamaah dalam sekat-sekat kelompok.
Di balik kotak suara, tersimpan jejaring kuasa dan ego yang meruncing. Ketika angka kemenangan diketok, selalu ada sebagian jiwa yang merasa tersisih dan terasing dari rumah besar yang selama ini mereka bangun bersama.
Bergeser ke arah timur panggung dakwah nasional, Muhammadiyah menawarkan tata kelola kelembagaan yang konsisten. Melalui Muktamar ke-48 di Surakarta, mereka memilih 13 anggota Pimpinan Pusat terlebih dahulu sebelum berembuk menetapkan pucuk pimpinan.
Desain ini mereduksi potensi winner takes all — orang yang meraup suara terbanyak tidak serta-merta melenggang sendiri, melainkan tetap memikul amanah bersama dalam satu majelis kolektif yang teduh.
Tradisi musyawarah dan mufakat juga mengakar kuat dalam denyut nadi Mathla’ul Anwar. Periode panjang kepemimpinan KH Irsyad Djuwaeli membuktikan bahwa legitimasi kultural mampu merangkum aspirasi tanpa gaduh.
Bahkan pada Muktamar XX di Bogor, tiga kandidat kuat — H Embay Mulya Syarief, KH Yayan Hasuna Hudaya, dan Dr. Jihaduddin — memilih jalan mendaulat bukan mengalahkan. Sebuah teladan luhur tatkala kompetisi lebur dalam keikhlasan ukhuwah.
Namun roda zaman terus berputar membawa dinamika baru. Muktamar XXI Mathla’ul Anwar di Kota Serang pada April 2026 harus dihadapkan pada jalan buntu musyawarah, sehingga voting ditempuh.
Hasilnya begitu tipis, mempertemukan KH Jazuli Juwaini dan H. Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli dalam selisih angka yang ketat. Ketika proses berlanjut hingga ranah hukum, kita diingatkan bahwa gesekan prosedural selalu mengintai setiap kali angka menjadi penentu akhir.
Di sinilah pentingnya kearifan lokal Sunda Banten yang mengajarkan silih asah, silih asih, jeung silih asuh. Falsafah leluhur ini mendesak kita untuk meresapi nilai cageur, bageur, pinter, tur singer dalam mengelola organisasi.
Nilai-nilai kearifan lokal tersebut bukan sekadar hiasan lisan, melainkan rujukan moral agar para pengurus senantiasa menempatkan kepentingan jam’iyah di atas ego pribadi dan golongan.
Sebagai orang yang berkutat dalam dunia filsafat, saya melihat fenomena ini melampaui urusan teknis organisasi. Ini adalah persoalan ontologis tentang bagaimana eksistensi kita di dalam umat tetap terjaga utuh.
Organisasi keagamaan bukanlah korporasi sekuler yang mengenal hukum pasar bebas. Ia adalah puseur lembur keimanan, tempat ribuan umat menitipkan harapan hidup beragama secara kolektif.
Bila kita merenungkan kembali perjalanan NU, Muhammadiyah, dan Mathla’ul Anwar, ketiganya sedang bergelut dengan problem universal. Bagaimana cara memilih pemimpin yang kapabel tanpa harus mengorbankan persaudaraan?
Jawabannya tentu bukan menolak demokrasi secara mutlak, melainkan menempatkan akhlak di atas prosedur. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mengevaluasi dirinya sendiri demi kemaslahatan bersama.
Musyawarah mufakat menawarkan legitimasi konsensual yang merawat batin agar tidak ada yang merasa kalah. Sementara voting memberikan legitimasi elektoral yang transparan namun rentan meninggalkan residu psikologis.
Keduanya memiliki ruang masing-masing, tetapi nurani organisasi harus senantiasa condong kepada metode yang paling sedikit menyisakan air mata dan kekecewaan di antara para kader.
Sebab, ukuran sejati keberhasilan sebuah Muktamar bukanlah seberapa megah seremoni pembukaannya atau seberapa cepat palu sidang diketukkan. Ukuran utamanya adalah kepulangan para peserta.
Apakah mereka pulang dengan membawa rasa memiliki yang sama terhadap rumah besar jam’iyah? Ataukah mereka pulang dengan hati yang terbelah, menyimpan dendam struktural, dan membangun sekat-sekat baru di luar barisan?
Mari kita renungkan kembali makna tapak tilas perjuangan para pendiri terdahulu. Mereka membangun madrasah, pesantren, dan majelis taklim bukan untuk dijadikan perebutan takhta kekuasaan.
Mereka mendirikan jam’iyah dengan peluh keutamaan dan air mata keikhlasan. Jabatan Ketua Umum hanyalah amanah sementara yang masa baktinya dibatasi oleh hitungan tahun belaka.
Ketika masa jabatan itu usai, setiap pemimpin akan kembali menjadi warga biasa, menanggalkan atribut strukturalnya. Yang abadi dari sebuah perjuangan bukanlah kursi empuk pimpinan pusat, melainkan jalinan silaturahmi yang tulus.
Oleh karena itu, merawat ukhuwah sejatinya jauh lebih mendesak daripada sekadar memenangkan pertarungan suara di ruang sidang muktamar yang riuh.
Mari kita transformasikan setiap perbedaan pandangan menjadi tanda kekayaan intelektual organisasi. Jangan biarkan riak-riak kontestasi mencoreng kesucian niat berkhidmat kepada umat.
Sebagaimana pepatah bijak mengingatkan kudu silih ajénan, ulah silih poyokan. Saling menghargai martabat sesama kader adalah benteng pertahanan terakhir jam’iyah dari ancaman perpecahan internal.
Di titik inilah refleksi kontemplatif menjadi relevan bagi kita semua. Sebelum surat suara dicoblos dan sebelum nama pemenang diteriakkan, mari kita bersihkan niat di dalam dada.
Tanyakan pada lubuk hati paling dalam: sanggupkah kita tetap merangkul saudara yang berbeda pilihan setelah palu sidang diketukkan? Keberanian menjawab pertanyaan ini adalah tolok ukur kedewasaan ruhaniah kita.
Bagi warga Sunda Banten, falsafah hirup katitipan raga, mati katitipan to’at mengajarkan bahwa seluruh gerak langkah kita di dunia adalah titipan. Menjaga amanah organisasi sama mulianya dengan menjaga kehormatan diri sendiri. Tidak ada kemuliaan dalam sebuah kemenangan yang mengorbankan keutuhan persaudaraan umat Islam di bumi pertiwi.
Maka, mari kita jadikan momentum evaluasi ini sebagai titik balik untuk memperkuat barisan. Baik melalui mekanisme AHWA, formatur kolektif, maupun musyawarah mufakat, substansinya tetap satu: menjaga keutuhan rumah besar kita.
Pemimpin yang arif akan merangkul yang kalah, dan kader yang berjiwa besar akan mendukung yang menang demi kemaslahatan jam’iyah. Wallahualam.
*Ketua Bidang Humas dan Media Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
