Pijarberita.com-Jakarta, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk atau Sritex.
Ketujuh saksi yang diperisa itu masing-masing: HP Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP Pengurus Perseroan CV Prima Karya, AZ Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 – 2017, LWDirektur PT Adikencana Mahkota Buana, APS Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, hari in, di Jakarta mengatakan, ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit. Sedangkan tersangka ISL juga terus diperiksa agar kasusnya dapat ditingkatkan ke proses pengadilan. ”Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi,” kata Harli Siregar.
Kasus kejahatan pidana ini, melibatkan pejabat BPD Jabar-Banten, Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah dengan pimpinan PT Sritex dan anak usaha perusahaan tersebut. (jal)
Editor: Jufri Alkatiri