Oleh: Jefri Dwi Kurnia*
Akhir bulan Maret — publik Indonesia gempar dengan berita mengenai seorang videografer yang diduga terjerat kasus mark-up anggaran untuk proyek pembuatan video promosi salah satu desa di daerah Sumatera Utara. Kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disusun dan diajukan oleh pihak swasta — dalam hal ini, Amral Sitepu.
Beberapa hal yang menjadi poin perhatian dari pihak Jaksa antara lain pengenaan biaya terhadap jasa perancangan ide dan proses editing meliputi cutting dan dubbing oleh pihak videografer yang seharusnya gratis, serta kejanggalan pada masalah biaya sewa drone yang dianggap mengeluarkan biaya yang lebih besar dari kenyataannya pemakaian selama 12 hari tetapi bayar sewa 30 hari.
Di sini penulis mencoba untuk melihat kasus ini dari kedua sisi. Boleh jadi upaya yang dilakukan oleh Jaksa ini sudah tepat. Selama ini masyarakat sudah cukup geram dan muak dengan pemberitaan mengenai korupsi proyek yang melibatkan Pemerintah — salah satunya adalah penggelembungan dana. Anggaran diutak-atik sesuka hati demi masuk ke kantong pribadi — yang celakanya jumlahnya lebih besar daripada yang masuk untuk pembiayaan proyek sesungguhnya. Bisa dilihat dan rasakan sendiri betapa bobroknya kualitas yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Pihak Kejaksaan menemukan kejanggalan tersebut, maka langsung diambil tindakan tegas dengan membawanya ke ranah pengadilan — namun yang jadi perhatian adalah mengapa hanya pihak swasta yang diadili, padahal persetujuan proyek harus melalui pertimbangan dan pemeriksaan dari pihak pengguna jasa — yang dalam hal ini adalah pemerintah desa.
Jaksa berdalih bahwa pihak swasta memanfaatkan ketidaktahuan aparatur desa dengan proyek tersebut, sehingga disinyalir pihak swasta sengaja mematok tarif tinggi demi keuntungan pribadinya. Analoginya seperti saat ada oknum petugas yang meminta ongkos tinggi pada seorang lansia agar memperbaiki layanan di rumahnya. Masalahnya — seharusnya pelayanan itu gratis, tetapi oknum petugas ini memeras si lansia untuk membayar agar pengerjaannya bisa lebih cepat. Mungkin analogi inilah yang saat itu ada di benak pihak Jaksa ini.
Dari pihak swasta — penulis setuju jika proses kreatif haruslah tetap dihargai dengan nominal karena bagaimanapun juga, ide terbentuk dari pendidikan dan pengalaman yang kalau dihitung-hitung tentu membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Dalam hal ini dana untuk menempuh pendidikan dan riset. Apalagi ditambah proses penyuntingan guna menjadikan video promosi tersebut bisa terlihat lebih menarik, seperti cutting untuk mempersingkat durasi dan dubbing untuk menajamkan narasi, belum lagi harus menggunakan perangkat lunak harus bayar atau berlangganan yang tentunya tidak gratis. Ini yang seharunya menjadi konteks mengapa proses penyuntingan juga harus dikenai biaya.
Pokok perhatian kasus ini adalah mengapa pihak Jaksa Penuntut Umum terkesan terburu-buru dan tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Saat kasus ini mencuat ke publik, Komisi III DPR-RI — harus turun tangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menengahi polemik kasus ini. Pertanyaannya, kenapa Jaksa tidak meminta klarifikasi dari pihak videografer mengenai biaya-biaya tersebut dan menghadirkan ahli/pakar untuk mengkonfrontasi argumen videografer tersebut dan justru malah menjatuhkan vonis bersalah.
Saat tulisan ini dibuat, terdakwa Amsal Christy Sitepu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sementara pihak Jaksa masih mempertimbangkan untuk langkah selanjutnya.
Putusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi terdakwa, tetapi bisa jadi angin segar bagi pelaku dan pegiat di dunia kreatif. Kekhawatiran akan ambiguitas penetapan tarif pada layanan yang mereka sediakan haruslah diperjelas dan kemudian diatur juga pada peraturan tertulis di undang-undang.
Hal ini akan mendorong transparansi dari kedua belah pihak — Pemerintah sebagai client punya standard tarif agar tidak dibodohi dan diakali, sedangkan pihak swasta sebagai vendor juga bisa menetapkan tarif dasar yang wajar. Semoga saja, ini bisa menjadi pelajaran berharga agar kedepannya — penegak hukum tidak sembrono dalam mengambil keputusan dan mengedepankan tabayyun agar tidak salah paham.
*Sarjana Teknik Industri Universitas Diponegoro Semarang dan Pekerja Kantoran yang Memiliki Hobi Menulis
Editor: Dikara Maetri Pradipta Alkarisya
