Ketua Bidang Dakwah PBMA Dr. Hasani Raih Gelar Profesor Tafsir Maqasidi

Prof. Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A. (Foto: Dok. pribadi)

Pijarberita.com, Jakarta — Ketua Bidang Dakwah Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) yang juga Wakil Sekretaris Komisi Dakwah MUI Pusat Dr. H. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A meraih gelar Guru Besar (Profesor) Bidang Tafsir Maqasidi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.  

Dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar yang berlangsung di Auditorium Harun Nasution UIN Jakarta, Rabu (30/9/2026), Prof. Hasani menyampaikan Orasi Ilmiah dengan judul “Pengembangan Tafsir Maqasidi Dalam Konteks Ke-Indonesiaan: Konstruksi Epistemologi dan Prospek Keilmuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam”.

Pengukuhan Guru Besar itu — sekaligus menjadi momentum bagi Prof. Hasani untuk menegaskan kembali paradigma metodologis Tafsir Maqasidi yang dikembangkannya. Tafsir Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang bagaimana memahami teks, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan nilai-nilai Al-Qur’an untuk menjawab persoalan kehidupan yang terus berubah.

Dalam kaitan ini, lanjutnya, Tafsir Maqaṣidi ditawarkan bukan sekadar sebagai salah satu pendekatan dalam studi Al-Qur’an, tetapi sebagai perspektif yang memiliki prospek besar bagi pengembangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), penelitian lintas disiplin, kehidupan sosial-keindonesiaan, perkembangan ilmu pengetahuan, hingga tantangan peradaban digital.

Dalam forum akademik tersebut, pria kelahiran Cilegon, Banten 21 Februari 1982 itu menyebutkan adanya lima tawaran besar Tafsir Maqaṣidi yang menjadi perhatian. Pertama, Tafsir Maqaṣidi sebagai pengembangan metodologi tafsir. Tafsir ini dapat memperkaya metodologi tafsir dengan tidak berhenti pada pemahaman makna literal ayat. Pendekatan ini berupaya menangkap tujuan, nilai, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh Al-Qur’an. Dengan demikian, tafsir dapat terus berdialog dengan perubahan zaman tanpa kehilangan pijakan pada teks dan prinsip-prinsip dasar Al-Qur’an.

Kedua, Tafsir Maqaṣidi sebagai paradigma riset interdisipliner. Persoalan manusia saat ini semakin kompleks– karena itu, tafsir ini memiliki peluang menjadi paradigma yang mempertemukan studi Al-Qur’an dengan berbagai bidang ilmu, seperti sosial-humaniora, sains, teknologi, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.

Pendekatan semacam ini, menurut alumnus S3 Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta dengan Konsentrasi Islamic Studies itu membuka ruang bagi lahirnya penelitian yang lebih kontekstual, kolaboratif, dan mampu membaca persoalan secara lebih utuh.

Ketiga, Tafsir Maqaṣidi sebagai respons terhadap problem sosial-keindonesiaan yang memiliki keragaman agama, budaya, suku, tradisi, serta persoalan sosial yang khas. Dalam konteks ini, Tafsir Maqaṣidi dapat digunakan untuk menggali nilai-nilai Al-Qur’an yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Isu seperti keadilan sosial, toleransi, kemanusiaan, lingkungan, pendidikan, kemiskinan, dan kehidupan kebangsaan dapat dibaca melalui perspektif tujuan dan kemaslahatan yang terkandung dalam ajaran Al-Qur’an. Dengan cara ini tafsir tidak hanya berada di ruang akademik, tetapi dapat berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat.

Keempat, Tafsir Maqaṣidi sebagai penghubung studi Islam dan ilmu pengetahuan modern. Dalam kaitan ini, perkembangan iptek menghadirkan pertanyaan-pertanyaan baru yang membutuhkan dialog antara agama dan ilmu pengetahuan. Tafsir Maqaṣidi dapat menjadi salah satu jembatan untuk mempertemukan khazanah keislaman dengan perkembangan ilmu modern.

“Yang dicari bukan hanya kesesuaian antara ayat dan temuan ilmiah, melainkan bagaimana nilai dan tujuan Al-Qur’an dapat menjadi sumber inspirasi etis dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan teknologi,” kata akademisi yang juga pengasuh tetap kajian tafsir Serambi Islami setiap jumat pagi di TVRI dan sering tampil di beberapa TV nasional itu.

Kelima, Tafsir Maqaṣidi sebagai basis etika bagi peradaban digital dan masa depan kemanusiaan, dimana perubahan teknologi digital dan perkembangan kecerdasan buatan membawa peluang sekaligus tantangan baru bagi manusia. Persoalan privasi, keadilan, keamanan, informasi, relasi sosial, hingga penggunaan kecerdasan buatan membutuhkan landasan etika yang kuat. Dalam konteks ini Tafsir Maqaṣidi dapat menawarkan kerangka nilai untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berpihak pada kemaslahatan, keadilan, martabat manusia, dan keberlanjutan kehidupan.

Lima tawaran itu menunjukkan bahwa Tafsir Maqaṣidi memiliki ruang pengembangan yang luas di lingkungan PTKI. Ia tidak hanya dapat ditempatkan sebagai kajian dalam ilmu tafsir, tetapi juga berpotensi menjadi penghubung pendekatan teks dengan konteks, tradisi keilmuan Islam dengan ilmu modern, serta nilai-nilai Al-Qur’an dengan tantangan kehidupan masa kini dan masa depan.

“Melalui pengembangan Tafsir Maqaṣidi, PTKI diharapkan dapat semakin berperan dalam melahirkan tradisi akademik yang responsif terhadap perubahan zaman, sekaligus tetap berakar pada nilai-nilai Al-Qur’an dan kemaslahatan manusia,” kata Prof. Hasani.

Amanah Keilmuan

Sementara itu,  Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. pada Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar mengemukakan, pengukuhan Guru Besar bukan semata-mata merupakan pencapaian jenjang akademik tertinggi. Di balik gelar dan jabatan akademik tersebut terdapat amanah keilmuan yang semakin besar.

Menurut Prof. Asep, seorang Guru Besar dituntut tidak hanya menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga membangun tradisi berpikir yang kritis, mengembangkan keilmuan secara berkelanjutan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan.

Selain, Prof. Dr. H. Hasani Ahmad Said, Guru Besar yang dikukuhkan yaitu Prof. Dr. Raswan,  M.Pd.I melalui Bidang Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab; Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si. melalui kajian Agama dan Politik; dan Prof. Dr. Lilik Nida Husna HR., M.Pd., MA dalam Bidang Pendidikan Bahasa Inggris, memperkuat rumpun pendidikan, dan kajian sosial-keagamaan.

Pada ranah kesehatan dan sains, Prof. Dr. Yuli Amran, MKM menghadirkan kepakaran dalam Biostatistik Kesehatan Masyarakat. Kehadiran bidang ini menunjukkan bahwa pengembangan keilmuan di UIN Jakarta tidak berhenti pada rumpun ilmu keislaman dan sosial-humaniora, tetapi terus berkembang melalui dialog dengan sains dan kebutuhan kehidupan masyarakat.

Dalam bidang politik, hukum, dan tata kelola kehidupan  berbangsa, hadir Prof. Dr. A. Bakir Ihsan, M.Si dalam bidang Ideologi Politik; Prof. Dr. Jaenal Aripin, M.Ag. dalam bidang Kelembagaan Hukum Islam; Prof. Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. dalam bidang Ilmu Hukum Ketatanegaraan; dan Prof. Dr. Alfitra, S.H., M.Hum dalam bidang Hukum Pidana.

Kepakaran tersebut memiliki arti penting dalam memperkaya diskursus mengenai hukum, demokrasi, kelembagaan, kehidupan bernegara, serta hubungan antara nilai-nilai keislaman dan realitas hukum moderen.

Khazanah keilmuan Islam semakin diperkuat melalui kepakaran Prof. Dr. Zubair, M.Ag dalam Linguistik Hukum Islam; Prof. Dr. Lilik Ummi Kaltsum, M.A dalam Metode Tafsir; Prof. Dr. Sapiudin, M.Ag dalam Pembelajaran Fiqih; serta Prof. Dr. Suwendi, M.Ag. dalam Pemikiran Pendidikan Islam.

Keberagaman kepakaran tersebut memperlihatkan satu karakter penting UIN Jakarta. Tradisi keilmuan tumbuh dalam keberagaman,  tetapi memiliki orientasi yang sama, yakni menghadirkan ilmu pengetahuan yang berintegritas, relevan, dan membawa kemaslahatan.

“Integrasi antara ilmu keislaman, sosial-humaniora, pendidikan, hukum, kesehatan, bahasa, dan sains merupakan bagian penting dari ikhtiar UIN Jakarta dalam menjawab kompleksitas persoalan masyarakat dan tantangan peradaban,” kata Prof. Hasani yang pada masa mudanya belajar di Madrasah Ibtidaiyah, Pondok Pesantren, Tsnawiyah hingga Aliyah Al-Khairiyah Cilegon Banten itu. (Aat SS)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website