Nilai Agama Menjadi Aturan Semua Warga

Prof Dr. Idris Thaha, dikukuhkan sebagai Guru Besar Agama dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta  (Foto; Ahmadie Thaha)

Pijarberita.com, Jakarta — Nilai keagamaan dapat menjadi salah satu sumber pertimbangan dalam kebijakan publik– namun, ketika nilai tersebut diterjemahkan menjadi legislasi atau regulasi, aturan yang lahir akan berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keyakinan dan pandangan hidup berbeda.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Idris Thaha dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar bidang Agama dan Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, “Agama di Arena Kekuasaan: Nilai, Aktor, dan Akomodasi: Pengalaman Politik di Indonesia”, di Kampus 1 UIN Jakarta, Rabu (30/9).

Menurut Idris, warga negara berhak membawa nilai agama ke ruang publik–namun, kebijakan yang mengikat seluruh masyarakat harus melalui proses dialog dan pertimbangan kepentingan publik. “Ketika nilai keagamaan diterjemahkan menjadi regulasi, pertanyaannya bukan hanya nilai apa yang diperjuangkan, tetapi bagaimana aturan itu berlaku secara adil bagi masyarakat yang beragam,” kata Idris.

Dijelaskan, proses tersebut membuat aspirasi keagamaan berhadapan dengan prinsip kewargaan, kepentingan kelompok lain, pertimbangan konstitusional, serta kebutuhan masyarakat yang plural– dengan demikian, legislasi dan regulasi menjadi arena pertemuan berbagai kepentingan. Aspirasi agama dapat masuk dan memengaruhi proses tersebut, tetapi tidak berlangsung dalam ruang yang tunggal.

Menurut Idris, perkembangan demokrasi setelah Reformasi memperluas ruang bagi partai politik, organisasi keagamaan, tokoh agama, kelompok masyarakat, dan gerakan sosial untuk membawa aspirasi ke ruang publik.

Keterbukaan tersebut juga melahirkan perdebatan mengenai politik identitas, hubungan mayoritas-minoritas, kebebasan beragama, serta batas antara kebebasan dan regulasi. “Agama dapat menjadi sumber nilai dalam kebijakan, tetapi kebijakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga,” jelasnya.

Indonesia, paparnya, telah memiliki berbagai bentuk kelembagaan dan kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan, termasuk penyelenggaraan ibadah, zakat, wakaf, pendidikan keagamaan, serta ekonomi dan keuangan syariah—namun, keberadaan kebijakan dan institusi tersebut tidak cukup hanya dinilai dari seberapa kuat identitas keagamaannya. Yang perlu dilihat adalah dampaknya terhadap masyarakat. “Ukuran pentingnya adalah apakah kebijakan tersebut menghadirkan perlindungan, pelayanan, keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bagi warga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Idris mengatakan, penerjemahan nilai agama menjadi kebijakan membutuhkan proses politik yang terbuka. Aspirasi keagamaan perlu dipertemukan dengan aspirasi kelompok lain melalui dialog, perdebatan, dan negosiasi.

Dalam konteks masyarakat Indonesia yang plural, proses tersebut menjadi penting agar kebijakan tidak hanya merepresentasikan kepentingan satu kelompok, tetapi dapat dipertanggungjawabkan sebagai kebijakan publik. ”Agama memiliki ruang dalam perumusan kebijakan, tetapi kehadirannya perlu berjalan bersama prinsip kesetaraan warga dan tanggung jawab publik. Tantangannya bukan mengeluarkan agama dari kebijakan, melainkan memastikan nilai agama yang masuk ke dalam regulasi diterjemahkan secara adil bagi seluruh warga negara,” kata Idris membeberkan.

Amanah Keilmuan

Sementara itu Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.d. pada Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar mengemukakan, pengukuhan Guru Besar bukan semata-mata merupakan pencapaian jenjang akademik tertinggi. Di balik gelar dan jabatan akademik tersebut terdapat amanah keilmuan yang semakin besar.

Menurut Prof. Asep, seorang Guru Besar dituntut tidak hanya menghasilkan karya ilmiah, tetapi juga membangun tradisi berpikir yang kritis, mengembangkan keilmuan secara berkelanjutan, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan kemanusiaan.

Selain, Prof. Dr. Idris Thaha, M.Si. melalui kajian Agama dan Politik; Guru Besar yang dikukuhkan yaitu Prof. Dr. H. Hasani Ahmad Said, Prof. Dr. Raswan,  M.Pd.I melalui Bidang Inovasi Pembelajaran Bahasa Arab;. Prof Dr. Lilik Nida Husna HR., M.Pd., MA dalam Bidang Pendidikan Bahasa Inggris, memperkuat rumpun pendidikan, dan kajian sosial-keagamaan.  (juf)

Editor: Jufri Alkatiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner Website